Warga Mentawai Dipidana Jual Starlink, Menkomdigi Soroti Kebutuhan Akses Internet

  • Bagikan
Menkomdigi Meutya Hafid
Menkomdigi Meutya Hafid saat wawancara pers (AI)

Nusawarta.id, Jakarta Proses hukum terhadap Yogi Gilang Arya Setia—terdakwa kasus penjualan akses internet Starlink kepada warga Mentawai di Pengadilan Negeri Padang—mendapat perhatian dari Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid. Pihaknya menyatakan tetap menghargai persidangan yang berlangsung tanpa berniat mengintervensi, sembari menekankan pentingnya pendekatan pembinaan sebagai opsi solusi.

“Tanpa mengurangi rasa hormat terhadap proses hukum yang sedang berjalan, kita juga tidak ingin melakukan intervensi. Ini bukan bagian dari intervensi. Namun demikian, dari Komdigi kami melihat ada dua sisi. Yang pertama, seseorang yang melakukan layanan internet memang perlu memiliki izin. Tetapi sisi yang kedua, di Desa Sikakap, Mentawai, memang ada kebutuhan masyarakat terhadap layanan internet yang kualitasnya lebih baik,” kata Meutya dalam keterangan persnya.

Baca juga: Menkomdigi: Kecepatan Informasi Tak Boleh Korbankan Kebenaran

Kendala Infrastruktur dan Solusi Pembinaan

Kebutuhan akses internet berkecepatan tinggi di Sikakap dipicu oleh belum memadainya sarana pendukung. Walau sudah terjangkau sinyal 4G, wilayah tersebut belum memiliki jaringan serat optik dan hanya ditopang oleh satu operator seluler.

“Kalau kita bicara coverage 4G, memang sudah ter-cover, tetapi yang belum ada adalah fiber optic. Jadi layanannya masih sulit dan kualitasnya juga berbeda dengan daerah lain. Operator 4G pun hanya satu, artinya mungkin secara layanan masyarakat masih bergantung pada satu operator. Sehingga ini tidak bisa kita pisahkan. Ada kebutuhan masyarakat untuk akses internet yang kualitasnya lebih bagus, di sisi lain ada kegiatan yang belum memiliki izin,” ujarnya.

Melihat kondisi tersebut, Komdigi mempertimbangkan iktikad baik warga dalam menyediakan akses komunikasi. Menkomdigi menilai penanganan kasus semacam ini sebaiknya mengedepankan pembinaan agar kegiatan masyarakat dapat dialihkan menjadi legal.

Baca Juga  Hampir 200 Ribu Anak Terpapar Judol, Menkomdigi: Alarm Serius bagi Masa Depan Generasi

“Kalau kami di Komdigi, kami tidak pernah melihat ini menjadi satu bagian tersendiri. Sehingga yang kita lakukan adalah langkah-langkah solutif untuk melakukan pembinaan. Jadi, ketika ada masyarakat yang punya itikad baik membantu menghadirkan konektivitas, kita ingin mencari jalan agar kegiatan itu bisa menjadi legal dan berizin,” kata Meutya.

“Menurut hemat kami, semangat KUHAP yang baru juga harusnya mengedepankan langkah-langkah pembinaan, dan langkah hukum pidana adalah solusi terakhir. Jadi, itu yang biasa kita lakukan. Di beberapa daerah lain juga ada kasus seperti ini, tetapi biasanya ketika Komdigi menemukan melalui pengawasan yang kami lakukan, kita lakukan pembinaan,” ujarnya.

Upaya edukasi dan perizinan ini dapat ditempuh dengan mendampingi proses administrasi atau menghubungkan pelaku usaha lokal dengan Penyelenggara Jasa Internet (ISP) resmi.

“Caranya bagaimana? Bisa jadi mereka kita bantu membuat izin. Bukan dipidana, tetapi dibantu membuat izin. Atau kita bantu juga untuk dikoneksikan atau diperbantukan dengan ISP-ISP yang sudah mendapat izin di daerah tersebut, sehingga dia menjadi bagian dari ekosistem atau reseller dari ISP tersebut,” jelas Meutya.

“Yang kita lakukan kemarin juga kita sudah melelang frekuensi 1,4 GHz ya, untuk melakukan penetrasi ke rumah tangga melalui teknologi Fixed Wireless Access. Mereka yang menang lelang ini kita wajibkan untuk membangun di wilayah-wilayah terpencil,” kata Menkomdigi Meutya Hafid.

Baca juga: Hampir 200 Ribu Anak Terpapar Judol, Menkomdigi: Alarm Serius bagi Masa Depan Generasi

Inovasi Warga dan Bukti Persidangan

Meutya memaklumi munculnya ide-ide kreatif di masyarakat guna menjangkau wilayah minim koneksi, meski ia mengingatkan agar seluruh operasional tetap mengantongi izin resmi.

“Jadi di lapangan mungkin saja ada kejadian-kejadian inovasi dan kreativitas dalam rangka membantu masyarakat,” katanya.

Baca Juga  Menkomdigi Dukung Pelarangan Thrifting di Media Sosial, Pemerintah Perkuat Pengawasan Perdagangan Daring

Di persidangan, terdakwa Yogi didakwa menggunakan satu unit perangkat Starlink beserta alat pendukung seperti router, converter, dan inverter. Barang bukti lain yang disita mencakup ratusan lembar voucer internet yang terdiri dari voucer 2 GB sebanyak 257 lembar (Rp10.000/lembar), voucer 6 GB sebanyak 253 lembar (Rp23.000/lembar), dan voucer 10 GB: 58 lembar (bonus). (Dyt/red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *