Tanah Bumbu Terima Sertipikat Aset BMD, Perkuat Kepastian Hukum dan Pengamanan Aset Daerah

  • Bagikan
Pemkab Tanah Bumbu saat menerima penyerahan sertipikat tanah aset Barang Milik Daerah (BMD). (Foto: Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Batulicin – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menerima sertipikat tanah aset Barang Milik Daerah (BMD) dalam rangkaian Rapat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Provinsi Kalimantan Selatan.

Penyerahan sertipikat berlangsung di Gedung KH. Idham Chalid, Banjarbaru, Rabu (2/9). Sertipikat aset BMD tersebut diterima Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif melalui Sekretaris Daerah Yulian Herawati.

Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif mengatakan, sertifikasi aset merupakan bagian penting dalam mewujudkan pengelolaan Barang Milik Daerah yang tertib, aman, dan akuntabel.

Menurutnya, legalitas yang jelas terhadap aset pemerintah daerah akan memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung pemanfaatan aset untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

“Sertifikasi aset menjadi bagian dari upaya mewujudkan pengelolaan Barang Milik Daerah yang tertib, aman dan akuntabel,” kata Andi Rudi Latif.

Baca Juga : DPRD Tanah Bumbu Rayakan HUT ke-22, Tegaskan Komitmen Perjuangkan Aspirasi Rakyat

Ia menambahkan, kepastian status kepemilikan tanah juga menjadi langkah strategis dalam pengamanan aset pemerintah dari berbagai potensi persoalan hukum di kemudian hari.

Sertifikasi tersebut sekaligus menjadi bagian dari penataan administrasi BMD agar aset milik pemerintah daerah dapat tercatat secara jelas, dikelola secara optimal, dan memberikan manfaat bagi kepentingan masyarakat.

Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin menyampaikan, sertifikasi aset pemerintah merupakan langkah penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah.

Menurutnya, kepastian hukum atas aset pemerintah diperlukan agar aset tersebut dapat diamankan sekaligus dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung berbagai program pembangunan.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizami Karsayuda mengatakan, kunjungan kerja spesifik tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR RI terhadap pelaksanaan berbagai program strategis pemerintah di daerah.

Baca Juga  DPRD Tanah Bumbu Tetapkan 13 Raperda Prioritas Propemperda 2026

Ia menyebut legalisasi aset menjadi salah satu perhatian penting karena kepastian hukum terhadap tanah milik pemerintah tidak hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga memperkuat pengelolaan aset daerah.

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Dermawan menjelaskan, penyerahan sertipikat aset pemerintah merupakan hasil sinergi antara Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan dengan pemerintah daerah.

Sinergi tersebut dilakukan untuk memastikan tanah yang menjadi aset pemerintah, baik milik pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota, memiliki kepastian hukum yang jelas.

Baca Juga : Tanah Bumbu Raih Penghargaan Stand Terbaik The Most Interactive di Apkasi Otonomi Expo 2026

Selain penyerahan sertipikat aset BMD, kunjungan kerja Komisi II DPR RI juga dirangkaikan dengan penyerahan Program Local Service Delivery Project (LSDP) kepada sejumlah daerah di Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Tengah.

Kegiatan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi dan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, terutama dalam penataan aset serta pelaksanaan program pembangunan.

Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penataan dan pengamanan aset daerah secara tertib dan bertanggung jawab. Langkah tersebut dinilai penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.

  • Bagikan

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *