Nusawarta.id, Tanah Bumbu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu resmi menetapkan 13 rancangan peraturan daerah (raperda) sebagai prioritas dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026. Keputusan ini diambil sebagai upaya memperkuat regulasi yang mendukung tata kelola pemerintahan, pembangunan daerah, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dari 13 rancangan peraturan daerah (raperda) yang masuk daftar prioritas, dua di antaranya merupakan inisiatif DPRD. Kedua raperda tersebut adalah Raperda tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) dan Raperda tentang Penanggulangan Kemiskinan. Sementara itu, sebelas raperda lainnya berasal dari usulan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, yang sebagian besar terkait dengan tata kelola pemerintahan, termasuk perubahan regulasi perangkat daerah, pajak dan retribusi, serta perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Selain itu, sejumlah raperda juga mengatur aspek pemerintahan desa, seperti pemilihan kepala desa, badan permusyawaratan desa, serta pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Tiga raperda lainnya berhubungan langsung dengan siklus pengelolaan keuangan daerah, yakni pertanggungjawaban APBD 2025, perubahan APBD 2026, dan penyusunan APBD 2027.
Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu, Hasanuddin, menegaskan bahwa penetapan prioritas Propemperda 2026 mencerminkan komitmen bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten untuk menghadirkan regulasi yang responsif dan sesuai kebutuhan pembangunan daerah.
“Kita ingin memastikan bahwa setiap raperda yang dihasilkan tidak hanya sah secara hukum, tapi juga membawa manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (28/11).
Hasanuddin menambahkan, fokus DPRD pada dua raperda inisiatif tentang pengembangan SDM dan penanggulangan kemiskinan merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas hidup warga Tanah Bumbu. Regulasi terkait tata kelola desa juga dianggap krusial untuk memperkuat fondasi pemerintahan di tingkat lokal.
“Dua raperda ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat, sekaligus menurunkan angka kemiskinan secara terukur dan berbasis data,” pungkasnya.
Baca Juga : Komisi II DPRD Tanah Bumbu Soroti Serapan Anggaran Perikanan dan Optimalkan TPI Mudalang
Dengan penetapan 13 raperda prioritas ini, DPRD Tanah Bumbu berharap proses pembahasan dan pengesahan peraturan daerah dapat berjalan lebih terstruktur, terukur, dan selaras dengan kebutuhan pembangunan serta aspirasi masyarakat. (Ma/Red)












