Nusawarta.id, Batulicin — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu menandatangani perjanjian kerja sama terkait fungsi bidang pertanahan, Kamis (17/9/2026).
Penandatanganan yang berlangsung di Kantor Bupati Tanah Bumbu tersebut disaksikan sejumlah pejabat dari kedua instansi.
Kepala Kantor Pertanahan Tanah Bumbu Dading Wiria Kusuma mengatakan, kerja sama tersebut merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Dalam Negeri.
Menurutnya, sinergi antara Kantor Pertanahan dan Bapenda diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik, termasuk penerapan standar waktu pelayanan yang telah ditentukan.
“Harapannya pelayanan publik lebih meningkat dengan standar waktu yang telah ditentukan,” kata Dading.
Ia menyambut baik kerja sama tersebut karena hubungan kelembagaan yang semakin kuat dinilai dapat mendukung pelaksanaan tugas masing-masing instansi, khususnya dalam urusan pertanahan yang berkaitan dengan pembangunan daerah.
“Kerja sama ini merupakan bentuk sinergi yang sangat baik. Kami berharap kolaborasi ini dapat berjalan secara berkelanjutan dan memberikan manfaat dalam mendukung tugas pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Plt Kepala Bapenda Tanah Bumbu Wiwit Eka Dewi berharap kerja sama tersebut dapat menyamakan pemahaman dalam pelaksanaan fungsi masing-masing instansi.
Baca Juga : Bupati Andi Rudi Latif Buka Pelatihan Operator Trintin Gratis bagi Warga Tanah Bumbu
“Semoga bisa memberikan kemudahan dan meningkatkan efektivitas pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif turut mendukung kolaborasi tersebut. Ia menilai sinergi lintas sektor penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif sekaligus mendukung pembangunan berkelanjutan.
“Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu terus mendorong penguatan sinergi antarinstansi. Kerja sama antara Bapenda dan Kantor Pertanahan ini diharapkan mampu memperkuat koordinasi, meningkatkan kualitas data dan pelayanan,” ujar Andi Rudi Latif.













Respon (1)