Wabup HSS Dukung Percepatan RUU Reforma Agraria

  • Bagikan
Wakil Bupati HSS, Suriani saat mengikuti Raker dan RDP Komisi II DPR RI. (Foto: Diskominfo HSS/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Hulu Sungai Selatan— Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) mendukung percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Reforma Agraria sekaligus penguatan pengelolaan aset daerah.

Dukungan tersebut disampaikan Wakil Bupati HSS H. Suriani saat mengikuti Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama pemerintah daerah secara virtual dari Ruang Media Center Sekretariat Daerah HSS, Selasa (15/9/2026).

Mewakili Bupati HSS H. Syafrudin Noor, Suriani mengikuti rapat bersama jajaran Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Lingkungan Hidup dan Pertanahan (Dispera KPLHP) serta perangkat daerah terkait.

Rapat dipimpin Ketua Komisi II DPR RI Dr. Rifqinizamy Karsayuda dan dihadiri Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian serta Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala BPN RI Ossy Dermawan.

Baca Juga : Pemkab HSS Perkuat Digitalisasi Transaksi Keuangan Daerah

Dalam pertemuan tersebut dibahas dua agenda strategis, yakni pengelolaan aset daerah serta reforma agraria dan ketahanan pangan. Pengelolaan aset mencakup tata kelola Barang Milik Daerah (BMD) dan peningkatan kontribusi aset BUMD terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sementara agenda reforma agraria membahas penguatan peran pemerintah daerah dalam Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) serta perlindungan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD).

Suriani menyatakan dukungannya terhadap pembaruan regulasi agraria. Menurutnya, revisi aturan tersebut diperlukan untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan persoalan pertanahan saat ini.

“Kita sangat setuju dengan adanya revisi terhadap UU Agraria ini, karena pembaruan terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dinilai sudah sangat mendesak,” ujar Suriani.

Baca Juga : Pemkab HSS Perkuat Sinergi Lintas Sektor Jaga Ketahanan Pangan

Ketua Komisi II DPR RI sebelumnya menyampaikan pentingnya RUU Reforma Agraria untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa pertanahan, baik antara pemerintah dan masyarakat maupun antarinstansi pemerintah.

Baca Juga  Khataman Al-Qur’an di Setda HSS, Wabup Ajak ASN Perkuat Spiritualitas dan Pengabdian

Melalui forum tersebut, Pemkab HSS berharap pembahasan RUU Reforma Agraria dapat menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian hukum dalam urusan pertanahan sekaligus memperkuat pengelolaan aset daerah.

Berdasarkan agenda rapat, pembahasan RUU Reforma Agraria ditargetkan rampung dan disahkan pada akhir September 2026.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *