Nusawarta.id, Jakarta – Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Gerindra, Kamrussamad, menilai akuisisi saham PT Bayan Resources Tbk (BYAN) oleh pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam tidak bisa serta-merta dikaitkan dengan usulan reklasifikasi pasar modal Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market oleh Morgan Stanley Capital International (MSCI).
Menurut Kamrussamad, tudingan yang menghubungkan transaksi tersebut dengan usulan MSCI belum didukung bukti memadai. Ia menilai persoalan utama yang menjadi perhatian penyedia indeks global itu berkaitan dengan masalah struktural pasar modal Indonesia.
“Usulan MSCI berakar pada persoalan transparansi kepemilikan saham, konsentrasi kepemilikan, indikasi perdagangan terkoordinasi, dan kredibilitas pembentukan harga di pasar modal Indonesia,” kata Kamrussamad, Kamis (22/10/2026).
Ia menjelaskan, transaksi pengambilalihan sekitar 30,25 persen saham BYAN melalui PT Jhonlin Baratama berlangsung pada Oktober 2026. Sementara itu, persoalan transparansi dan tata kelola pasar modal Indonesia telah menjadi perhatian MSCI sejak awal tahun.
Baca Juga : Polda Metro Tegaskan Aktivis Greenpeace Tak Ditangkap Usai Aksi di Bundaran HI
Menurutnya, akuisisi oleh pengusaha nasional merupakan aktivitas korporasi yang sah dan berpotensi memperkuat kepemilikan domestik atas aset strategis.
Kamrussamad menegaskan, persoalan pasar modal saat ini bukan semata-mata penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), melainkan menyangkut kepercayaan investor global, likuiditas pasar, hingga aliran modal asing.
Karena itu, pembenahan harus diarahkan pada transparansi pemilik manfaat atau beneficial ownership, peningkatan kualitas saham beredar di publik (free float), serta pengawasan transaksi agar harga saham mencerminkan nilai ekonomi yang wajar.
Ia mengapresiasi langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam mendorong reformasi pasar modal. Namun, efektivitas kebijakan tersebut harus dibuktikan melalui perbaikan nyata.
Sejumlah langkah yang menjadi perhatian meliputi peningkatan minimum free float secara bertahap menjadi 15 persen, keterbukaan pemegang saham di atas 1 persen, perluasan klasifikasi investor dari sembilan menjadi 39 kategori, serta pengawasan konsentrasi kepemilikan.
“DPR perlu mengawal target reformasi yang terukur, audit kualitas data kepemilikan, penegakan hukum terhadap pelanggaran, dan evaluasi berkala sebelum keputusan MSCI pada Juni 2027,” ujarnya.
Baca Juga : Prabowo Belum Tegaskan Sikap soal Usulan Luhut Ubah Patokan Korupsi
Kamrussamad juga mengapresiasi penjatuhan sanksi OJK senilai Rp2,1 triliun terhadap tiga emiten, yakni PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN), pada 16 Oktober 2026.
Ia menilai penindakan tersebut menjadi langkah penting dalam memulihkan integritas pasar. Namun, sanksi harus efektif, termasuk melalui pengembalian keuntungan ilegal dan proses pidana apabila memenuhi unsur hukum.
Menurutnya, pemerintah juga perlu menguji kemungkinan konflik kepentingan secara objektif dan memperkuat komunikasi dengan MSCI.
“Kepentingan nasional harus dilindungi, tetapi kelemahan tata kelola domestik tetap harus dibenahi,” tegasnya.













Respon (2)