Nusawarta.id – Jakarta. Hanya satu minggu setelah dilantik jadi Komisioner KPK dan pemecatan Jokowi dan keluarga dari PDIP, Sekjend PDIP, Hasto Kristiyanto dikabarkan jadi tersangka oleh KPK dugaan kasus suap mantan anggota KPU.
Secara kebetulan? Tentu tidak bisa dijawab dengan pasti.
“Dalam negeri di mana hukum dan politik saling berkelindan, memastikan mana yang objektif mana yang subjektif selalu abu-abu. Oleh karena itu, tidak dapat dijawab dalam hukum sebab akibat. Hanya bisa diraba atau dirasa, tentu, dengan beberapa penjelasan,” kata Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuty dalam keterangan tertulisnya, pada Selasa (24/12/2024).
Ketua KPK baru menyatakan bahwa pidato pak Prabowo untuk mengampuni koruptor asal mengembalikan dana yang dikorupsi adalah baik-baik saja. Tinggal nanti bagaimana tekhnis pengampunannya.
Dalam pengamatan Ray, pernyataan ini memberi dua dampak. Pertama, menguatkan pandangan bahwa KPK akan dekat dengan pemerintah. Bukan bagian dari pengawasan terhadap pemerintah. Sikap KPK kemungkinannya akan seiring dengan sikap atau pandangan pemerintah,” ujar Ray.
Selanjutnya, menurut Ray, jika KPK menyambut ide pengampunan koruptor sama dengan menyatakan bahwa KPK tidak perlu ada. KPK itu aparat penegak hukum. Jika yang tersangka dimaafkan, buat apa lagi ada KPK,” tegasnya.
Ray menjelaskan, Pimpinan KPK sekarang adalah anggota kepolisian. Dua komisioner lainnya adalah jaksa dan hakim.
“Dalam artian, kata Ray, KPK sekarang diisi orang-orang pemerintah. Setidaknya dari kepolisian dan kejaksaan. Khususnya komisioner dari kepolisian dan kejaksaan adalah yang dibesarkan dengan kultur kerja di bawah Presiden. Yakni kultur tunduk pada pimpinan. Dan pimpinan tertinggi adalah Presiden,” jelasnya.
Disamping itu, Ray menguraikan, KPK sendiri paska revisi UU KPK, adalah lembaga di bawah Presiden. Jadi rasanya klop, KPK institusi di bawah Presiden yang sebagian komisionernya datang dari kultur yang manut dengan Presiden. Bukan datang dari kultur yang Independen.
Jadi, atas dasar tersebut, Mantan aktivis 98 ini mengatakan, tidak mengherankan langkah pertama komisioner baru KPK adalah menarget para kritikus pemerintah yang sebelumnya dan kemungkinan yang sekarang untuk diproses hukum.
“Sudah lama terdengar isu bahwa beberapa orang anggota atau pengurus PDIP jadi target hukum. Khususnya mereka yang terdengar bersuara kritis terhadap pemerintahan sebelumnya dan juga yang sekarang,” sebutnya.
Maka untuk itu, penetapan Hasto ini jadi sinyal dari isu dimaksud. Oleh karena itu, Ray menilai penetapan ini sendiri bukan sesuatu yang mengejutkan. Hal ini justru menguatkan isu yang sudah berkembang sebelumnya.
“Tinggal menunggu apakah model penegakan hukum seperti ini akan berlanjut kepada anggota/pengurus PDIP yang lainnya. Kita tunggu,” pungkasnya.
Kembali kepada Hasto, Ray sudah mendengar ada gerakan pihak tertentu yang ingin mendongkel posisi Sekjend PDIP tersebut. Namun, kata Ray, sejauh ini, Ibu Mega tidak meresponnya. Maka jalan lain yang terbuka adalah mengaitkannya dengan masalah hukum,” ujarnya.
Disatu sisi, Ia menambahkan, jika dihubungkan dengan masalah hukum, tentu peluang Hasto akan terpilih kembali sebagai Sekjend di kongres PDIP 2025 yang akan datang terbilang sangat tipis.
Disisi lain, Ia mengatakan bahwa kasus dugaan suap mantan anggota KPU oleh Harun Masiku sebenarnya bukanlah masalah besar. Kasus suap sendiri bukanlah praktek yang sangat berbahaya dibandingkan dengan korupsi. Lebih-lebih para pelakunya bukan lagi bagian dari orang yang sedang berkuasa.
Lebih jauh lagi, mengungkap kasus suap itu sangat urgen kala para pelakunya bagian dari kekuasaan. Sebab ada dua hal penting dari kasus suap. Yakni jual jabatan dan kedua kekuasaan yang membantunya. Jika kekuasaan telah hilang, tentu kualitas kasusnya juga menurun.
“Mengherankan kasus Hasto jadi prioritas komisioner KPK baru di tengah mereka dihadapkan pada kasus-kasus urgent lainnya, seperti kasus Sahbirin Noor yang penetapan tersangkanya dibatalkan oleh PN Jaksel. Dan tentu saja banyak kasus besar lainnya baik dari segi kerugian negara maupun dari aspek kedekatannya kepada kekuasaan,” tambah Ray.
Sementara itu, uniknya, tersangka utama keduanya yakni Harun Masiku sendiri belum ditangkap. Kini, telah muncul tersangka baru. Terasa ada yang melompat dalam kasus ini. Alur hukum logisnya adalah menangkap pelaku utama satu dan duanya, lalu menarget pelaku pendampingnya. Aktor kedua belum ditangkap, pelaku lainnya telah ditarget.
“Maka dari itu, langkah KPK ini seperti mengarah kepada apa yang disebutkan di awal yakni Komisi Pemberantasan (warga) Kritis. Komisi yang menargetkan kasus hukum bagi orang-orang kritis di luar kekuasaan dan kemungkinan akan lembek pada orang-orang yang berada di lingkaran kekuasaan,” sesal Ray. (Ki/red)












