Kemendagri Dorong Percepatan Pengadaan Barang dan Jasa Lewat Katalog Elektronik V6

  • Bagikan

Nusawarta.id, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) mendorong pemerintah daerah (Pemda) untuk segera mempercepat pengadaan barang dan jasa (PBJ) melalui Katalog Elektronik Versi 6 (V6). Langkah ini diambil untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri, termasuk produk usaha mikro, kecil, dan koperasi, guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif.

Hal ini disampaikan Direktur Fasilitasi Transfer dan Pembiayaan Utang Daerah Ditjen Bina Keuda, Sumule Tumbo, yang mewakili Pelaksana Harian (Plh) Dirjen Bina Keuda, Horas Maurits Panjaitan, dalam acara Coffee Morning di Gedung LKPP, Jakarta, Jumat (3/1/2025). Sumule menegaskan bahwa Katalog Elektronik V6 telah dirancang untuk terintegrasi dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI) dan dilengkapi fitur e-Audit untuk meningkatkan transparansi serta mempercepat pengadaan.

“Katalog Elektronik V6 memungkinkan pengawasan dan monitoring secara real-time. Kami mendorong Pemda untuk segera mengoptimalkan sistem ini demi mempercepat pelaksanaan PBJ dan meningkatkan akuntabilitas penggunaan anggaran,” ujar Sumule.

Dalam rangka implementasi Katalog Elektronik V6, Pemda diminta untuk mendaftarkan akun pejabat pengelola, mulai dari Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), hingga Bendahara Umum Daerah (BUD). Selain itu, proses pengadaan dapat diakses melalui laman katalog.inaproc.id. Bila terjadi kendala teknis, pemerintah daerah dapat melaporkannya melalui kanal bantuan resmi.

Sumule juga menjelaskan mekanisme pembayaran PBJ melalui Katalog Elektronik V6. Pembayaran dapat dilakukan melalui beberapa cara, seperti pembayaran langsung (LS), uang persediaan (UP), atau menggunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD). Semua transaksi harus mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk memastikan kelancaran penerapan, Sumule mengimbau BUD dan Bendahara Pengeluaran di setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar berkoordinasi dengan bank penampung Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Hal ini untuk mendukung sistem pembayaran yang terintegrasi.

Baca Juga  Pemda Diminta Perkuat Dukungan Program Tiga Juta Rumah bagi MBR

Kemendagri juga memberikan kelonggaran waktu bagi daerah yang mengalami kendala teknis, seperti keterbatasan sarana, prasarana, atau sumber daya manusia. “Pemerintah daerah dapat menyesuaikan kesiapan penerapan Katalog Elektronik Versi 6 paling lambat hingga 20 Maret 2025,” pungkas Sumule.

Langkah strategis ini diharapkan dapat mempercepat proses pengadaan barang dan jasa, sekaligus mendorong optimalisasi anggaran daerah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. (Ki/Red)

 

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *