Nusawarta.id – Jakarta. Amnesty International Indonesia mendesak pemerintah mengevaluasi penggunaan senjata api oleh anggota TNI-Polri. Desakan ini disampaikan Amnesty International sebagai respons atas insiden penembakan warga sipil yang melibatkan dua anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL).
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan kasus ini menambah daftar panjang pelanggaran hukum yang dilakukan aparat karena merenggut nyawa warga sipil. Usman menyebut, tindakan ini sebagai pembunuhan di luar hukum oleh aparat.
“Perbuatan mereka jelas melanggar hak asasi manusia. Sayangnya perilaku aparat memakai senjata api secara tidak sah terus berulang, seakan tak ada upaya perbaikan dari pimpinan lembaga-lembaga terkait seperti TNI dan Polri. Pembunuhan di luar hukum melanggar hak hidup,” kata Usman dalam keterangan tertulis, diterima Selasa (7/1/2025).
Amnesty International menginginkan agar lingkaran impunitas tersebut dapat segera dihentikan untuk menghindari jatuhnya korban akibat penyalahgunaan wewenang oleh aparat.
Berdasarkan data yang dihimpun oleh Amnesty International, sepanjang 2024 ada 55 kasus pembunuhan yang terjadi di luar hukum dengan jumlah korban 55 orang. Pelakunya mayoritas berasal dari aparat kepolisian maupun militer dengan rincian, 10 pelaku berasal dari unsur TNI, 29 dari kepolisian, dan 3 berasal dari pasukan gabungan TNI-Polri.
Kemudian, lanjut Usman selang dua hari di awal tahun 2025, pembunuhan di luar hukum kembali terjadi, tepatnya pada 2 Januari. Kali ini melibatkan anggota TNI AL.
“Pelaku harus diadili melalui peradilan umum bukan peradilan militer yang prosesnya cenderung tertutup dan tidak transparan,” ucap Usman.
Oleh karenanya, Amnesty International juga mendesak pemerintah dan DPR segera melakukan reformasi sistem peradilan militer dengan merevisi Undang-Undang (UU) Peradilan Militer Nomor 31 Tahun 1997.
“Revisi ini harus memastikan bahwa pelanggaran hukum pidana umum yang dilakukan oleh personel militer dapat diproses melalui peradilan umum, sesuai amanat Undang-Undang TNI No 34 Tahun 2004. Hanya dengan langkah ini kita dapat memastikan keadilan yang sesungguhnya bagi para korban dan mengakhiri impunitas yang telah berlarut-larut,” jelas Usman.
Lebih lanjut, Amnesty International juga mengkritik Institusi Polri maupun TNI terkait penggunaan istilah ‘oknum’ jika ada anggotanya yang terlibat dalam kasus-kasus pidana atau pelanggaran HAM. Istilah ini dinilai digunakan untuk menghindari tanggung jawab institusi ketika ada anggotanya yang tidak menjalankan SOP dengan baik.
“Institusi memiliki tanggung jawab terhadap segala tindakan yang dilakukan oleh anggotanya di lapangan terlebih jika mereka menggunakan senjata api untuk melakukan tindak pidana pembunuhan atau pelanggaran HAM lainnya,” kata dia. (Ki/red)












