Wamendagri Tegaskan Pemda Harus Prioritaskan APBD untuk Pendanaan PSU

  • Bagikan

Nusawarta.id, Jakarta Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mengingatkan pemerintah daerah (Pemda) agar mengoptimalkan pendanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebelum mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ia menegaskan bahwa Pemda harus bertanggung jawab penuh dalam menyiapkan anggaran PSU agar proses demokrasi berjalan lancar tanpa kendala finansial.

Hal itu disampaikan Ribka saat memimpin Rapat Kesiapan Pendanaan Pilkada pada Daerah yang Melaksanakan PSU secara hybrid dari Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Rabu (5/3/2025). Rapat ini bertujuan untuk mendapatkan kepastian mengenai kesiapan alokasi anggaran PSU di setiap daerah yang terdampak.

“Kami harapkan koordinasi antara Forkopimda dan Pemda terus berjalan dengan baik. Hari ini, kami ingin mendapatkan gambaran jelas tentang ketersediaan pagu anggaran daerah yang akan digunakan untuk PSU. Dasar hukumnya jelas, sesuai dengan Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016,” ujar Ribka.

Ia menegaskan bahwa Pemda harus segera melakukan perubahan APBD untuk mengakomodasi kebutuhan PSU. Dana tersebut dapat dialokasikan melalui Belanja Tidak Terduga (BTT) atau menggunakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) serta dana sisa dari penyelenggaraan Pilkada sebelumnya.

“Pendanaan PSU ini merupakan tanggung jawab daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Oleh karena itu, saya meminta agar Pemda segera melakukan rasionalisasi anggaran agar tidak ada kendala dalam proses PSU,” tegasnya.

Selain itu, Ribka menekankan pentingnya kerja sama antara Pemda dan berbagai pemangku kepentingan dalam memastikan kesiapan pendanaan. Ia juga mengingatkan Pemda untuk menyesuaikan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), baik dengan merevisi NPHD yang sudah ada maupun menyusun NPHD baru sesuai kebutuhan.

Dalam rapat tersebut, hadir perwakilan dari 24 daerah yang akan menggelar PSU, termasuk sekretaris daerah (sekda), pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta unsur TNI-Polri di masing-masing wilayah. Ribka meminta seluruh Pemda segera melaporkan kesiapan anggaran PSU ke Kemendagri paling lambat Jumat (7/3/2025). Laporan tersebut akan menjadi dasar pembahasan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI pada Senin (10/3/2025).

Baca Juga  Wamendagri Dorong Kolaborasi untuk Sukseskan Program Pangan Nasional

“Kami akan menggelar RDP pada Senin mendatang, sehingga semua daerah harus sudah memastikan ketersediaan APBD untuk PSU. Ini mencakup anggaran untuk KPU, Bawaslu, serta pihak keamanan seperti TNI-Polri,” jelas Ribka.

Sejumlah daerah yang dijadwalkan melaksanakan PSU antara lain Provinsi Papua di tingkat provinsi. Sementara di tingkat kabupaten, PSU akan digelar di Kabupaten Siak, Barito Utara, Bengkulu Selatan, Pasaman, Serang, Tasikmalaya, Magetan, Empat Lawang, Kutai Kartanegara, Gorontalo Utara, Bangka Barat, Buru, Mahakam Ulu, Pesawaran, Banggai, Pulau Taliabu, Kepulauan Talaud, Parigi Moutong, Bungo, dan Boven Digoel. Adapun di tingkat kota, PSU akan berlangsung di Kota Sabang, Banjarbaru, dan Palopo.

Ribka menegaskan bahwa keterlambatan dalam pengalokasian anggaran dapat menghambat kelancaran PSU dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian politik di daerah. Oleh karena itu, ia meminta Pemda untuk segera menyelesaikan perencanaan anggaran dan memastikan seluruh proses administrasi berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Pelaksanaan PSU tidak boleh terhambat hanya karena persoalan anggaran. Pemda harus sigap dan segera menyelesaikan semua persiapan, agar proses demokrasi ini dapat berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (San/Red)

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *