Mendagri Dorong Pemda Maksimalkan Seleksi PPPK Tahap II untuk Penataan Non-ASN

  • Bagikan

Nusawarta.id, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mendorong pemerintah daerah (Pemda) untuk memanfaatkan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II guna menyelesaikan penataan pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN). Seleksi ini telah diperpanjang hingga 15 Januari 2025 untuk mengakomodasi lebih banyak pendaftar.

Dalam Rapat Koordinasi Penataan Tenaga Non-ASN di Instansi Pemerintah Daerah yang digelar secara virtual dari Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Rabu (8/1/2025), Mendagri menekankan pentingnya kesempatan ini. Kegiatan tersebut turut dihadiri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh.

“Rapat ini menjadi peringatan bagi Pemda untuk memanfaatkan waktu hingga 15 Januari 2025 demi menyelesaikan penataan tenaga non-ASN,” ujar Mendagri.

Menurutnya, perpanjangan waktu seleksi ini merupakan bentuk komitmen pemerintah pusat untuk memberikan peluang bagi tenaga non-ASN yang tercatat dalam database BKN agar dapat beralih status menjadi PPPK. Proses seleksi tersebut bertujuan untuk memberikan kejelasan status kepegawaian dan menghindari permasalahan hukum di kemudian hari.

Mendagri juga mengingatkan bahwa penyelesaian penataan pegawai non-ASN sangat mendesak, terutama menjelang pergantian kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024. Ia meminta kepala daerah saat ini tidak meninggalkan persoalan tersebut sebagai beban bagi penggantinya.

“Jika tidak segera ditangani, masalah ini akan menjadi sumber kegaduhan dan memberikan tekanan tambahan kepada pemerintah pusat,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh menyoroti pentingnya sosialisasi terkait perpanjangan waktu seleksi PPPK Tahap II. Ia juga mengidentifikasi beberapa alasan banyaknya pegawai non-ASN yang tidak lolos seleksi administrasi pada tahap sebelumnya, seperti ketidaksesuaian dokumen persyaratan.

Sebagai langkah tindak lanjut, Kemendagri bersama Kementerian PANRB dan BKN akan mengadakan sesi bimbingan teknis bagi Pemda sebelum tenggat waktu seleksi. Hal ini bertujuan untuk memastikan kelancaran proses pendaftaran dan memberikan solusi atas kendala teknis yang dihadapi.

Baca Juga  Satlantas Jakbar dan Jasa Raharja Gencarkan Edukasi Keselamatan Lalu Lintas untuk Pelajar

Dengan langkah ini, diharapkan seleksi PPPK Tahap II dapat berjalan lebih optimal, sekaligus menjadi solusi strategis untuk meningkatkan profesionalisme dan efisiensi pelayanan publik di daerah. (Fikri/Red)

 

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *