Anggota DPRD Tanah Bumbu Dukung Sekolah Lima Hari, Makhruri: Ini Keinginan Mayoritas

  • Bagikan
Wakil Ketua Komisi I DPRD Tanah Bumbu, Makhruri, S.E., M.IP Mendukung Kebijakan Lima Hari Sekolah. (Foto: Humas DPRD Tanah Bumbu).

Nusawarta.id, Batulicin Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu resmi menerapkan kebijakan sekolah lima hari mulai tahun pelajaran 2025/2026. Belum lama ini, kebijakan ini mendapat dukungan penuh dari DPRD Tanah Bumbu, terutama dari Fraksi PAN.

Anggota DPRD Tanah Bumbu, Makhruri, menyampaikan bahwa wacana ini telah lama menjadi aspirasi para guru dan orang tua murid. Menurutnya, penerapan lima hari sekolah akan memberikan waktu lebih bagi siswa untuk berinteraksi dengan keluarga serta mengembangkan potensi diri di luar lingkungan sekolah.

“Kami mendukung karena ini keinginan mayoritas guru dan orang tua,” ujar Makhruri. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan mengurangi beban belajar siswa, sebab total jam pelajaran tetap disesuaikan dengan standar nasional. “Dengan pengaturan yang baik, justru lebih efisien,” tambahnya.

Baca Juga Peluncuran Inovasi SIMPAN: Digitalisasi Arsip Dinas Pendidikan Tanah Bumbu untuk Efisiensi dan Transparansi

Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran Nomor B/400.3.1.287/Disdik-Sek/VI/2025 yang disahkan pada 12 Juli 2025. Aturan tersebut mengacu pada Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah, dengan tujuan utama meningkatkan kualitas pendidikan sekaligus mendorong efisiensi waktu belajar.

Jam belajar siswa ditetapkan selama 8 jam per hari atau 40 jam per minggu, sudah termasuk waktu istirahat selama 30 menit per hari. Kepala satuan pendidikan diminta berkoordinasi dengan Komite Sekolah dan orang tua untuk memastikan pelaksanaan kebijakan ini berjalan kondusif.

Untuk jenjang PAUD dan TK, kegiatan belajar berlangsung pukul 08.00–11.00 setiap Senin hingga Jumat. Sementara untuk SD kelas 1–3 dimulai pukul 08.00 hingga 12.20 (Senin–Kamis) dan pukul 08.00–11.45 pada hari Jumat. SD kelas 4–6 mengikuti jadwal pukul 08.00–13.45 (Senin–Kamis) dan 08.00–11.45 pada Jumat.

Baca Juga  Listrik PLN Akhirnya Masuk Pulau Burung, DPRD Tanah Bumbu Tuai Apresiasi Warga Kepulauan

Di tingkat SMP, kegiatan sekolah dimulai dengan upacara pada Senin pukul 07.30 dan senam pagi setiap Jumat pukul 08.00. Siswa belajar selama 9 jam pelajaran mulai pukul 08.00 dari Senin hingga Kamis, serta 3 jam pelajaran pada Jumat.

Hari Sabtu ditetapkan sebagai waktu belajar bagi guru selama 3 jam pelajaran, yang dapat dilaksanakan secara daring atau luring. Sekolah juga diberi keleluasaan untuk menambah jam belajar jika diperlukan, sesuai dengan kebutuhan masing-masing satuan pendidikan. (Ma/Red).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *