Nusawarta.id, Jakarta – Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah tegas terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid yang dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi.
Boyamin meminta penyidik KPK menerbitkan surat perintah membawa dan menunggu kepulangan Nusron di bandara untuk memastikan pemeriksaan dapat terlaksana.
Desakan itu disampaikan setelah Boyamin mengungkap hasil penelusuran MAKI mengenai dugaan perjalanan Nusron ke Malaysia melalui Batam dan Singapura. Menurutnya, perjalanan tersebut berlangsung bertepatan dengan jadwal pemeriksaan KPK pada Kamis (15/10/2026).
“Untuk ini saya meminta KPK untuk melakukan surat perintah membawa nanti untuk menyanggong di bandara,” kata Boyamin dalam rekaman video.
“Kita tunggu keberanian KPK,” ujarnya.
Nusron dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Namun, pemeriksaan yang dijadwalkan pada 7 dan 15 Oktober 2026 itu tidak terlaksana karena Nusron tidak hadir.
MAKI Ungkap Dugaan Rute Perjalanan Nusron
Baca Juga : Kapolri Perintahkan Kapolda Petakan Kampung Narkoba dan Identifikasi Bandar
Boyamin membeberkan, berdasarkan penelusuran MAKI, Nusron diduga berangkat dari Jakarta menuju Batam pada Rabu (14/10/2026). Perjalanan kemudian dilanjutkan menggunakan kapal feri ke Singapura sebelum menyeberang melalui jalur darat menuju Johor Bahru, Malaysia.
“Jadi penerbangan dari Jakarta ke Batam, nyeberang pakai kapal feri ke Singapura. Dari Singapura kemudian nyeberang ke Malaysia, yaitu Johor Bahru,” ujar Boyamin.
Dalam keterangan tertulisnya, Boyamin menyebut perjalanan dari Singapura menuju Johor Bahru berlangsung pada Rabu malam atau Kamis pagi. Dengan demikian, menurut kronologi versi MAKI, Nusron diduga berada di Malaysia ketika pemeriksaan KPK dijadwalkan berlangsung.
Boyamin juga mengklaim Nusron menggunakan kendaraan dinas konsulat jenderal saat berada di Johor Bahru pada Kamis (15/10/2026). Ia menyebut Nusron kemudian diduga kembali ke Singapura pada Jumat (16/10/2026).
Meski demikian, rincian perjalanan dan penggunaan kendaraan dinas tersebut masih berdasarkan keterangan MAKI. Belum ada konfirmasi dari Nusron maupun pihak konsulat mengenai klaim tersebut.
Boyamin turut mempertanyakan tujuan perjalanan Nusron ke Malaysia dan izin yang mendasarinya, termasuk kemungkinan adanya izin dari Presiden.
“Nah, kalau Nusron ke Malaysia, ngurus apa?” katanya.
Ia juga menyinggung rapat internal kementerian pada Selasa (13/10/2026). Menurut Boyamin, dalam rapat tersebut Nusron menyampaikan kepada jajaran eselon I dan II bahwa dirinya akan fokus memenuhi panggilan KPK pada Kamis.
Baca Juga : DPR Desak Pemerintah Evaluasi Karhutla Berulang dan Perketat Pengawasan Korporasi
“Tapi nyatanya juga tidak hadir di KPK,” ujar Boyamin.
KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan
Sementara itu, KPK membenarkan telah menerima surat pemberitahuan terkait ketidakhadiran Nusron. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik mengatakan surat tersebut menyebut adanya agenda perjalanan dinas ke luar negeri.
Saat ditanya mengenai negara tujuan, Taufik menyebut Malaysia, meski mengaku tidak sepenuhnya yakin.
“Kalau enggak salah ke Malaysia,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (16/10/2026).
Keterangan KPK tersebut mengonfirmasi adanya pemberitahuan perjalanan ke luar negeri, tetapi belum menjelaskan secara terperinci rute, agenda kegiatan, maupun penggunaan kendaraan dinas yang disampaikan Boyamin.
Taufik memastikan KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Nusron sebagai saksi dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
“Ya nanti kita akan jadwal ulang tentunya,” ujarnya.
Boyamin berharap KPK mengambil langkah tegas agar Nusron memenuhi panggilan penyidik. Namun, hingga keterangannya disampaikan, ia mengaku belum dapat memastikan kapan Nusron kembali ke Indonesia.













Respon (1)