DPR Siap Ketok RKUHAP Hari Ini, Gelombang Kritik Soal Pelemahan KPK dan Hak Warga Memuncak

  • Bagikan
Suasana Gedung Kura-kura Nusantara, DPR Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. (Foto: Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah dijadwalkan mengesahkan Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) dalam rapat paripurna hari ini. Pengesahan dilakukan setelah pembahasan tingkat I di Komisi III DPR dinyatakan selesai pekan lalu.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa penyusunan draf revisi melibatkan masukan luas dari publik.

“Prinsipnya ya, 100 persen lah ya, mungkin 99,9 persen KUHAP baru ini merupakan masukan dari masyarakat sipil,” ujarnya dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan.

Proses Dinilai Tergesa-gesa, Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Anggota DPR ke MKD

Meski demikian, proses penyusunan RKUHAP menuai kritik keras dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP. Mereka menilai pembahasan dilakukan terburu-buru demi mengejar keselarasan dengan pemberlakuan KUHP Nasional pada Januari 2026, sehingga tidak memenuhi prinsip partisipasi bermakna.

Ketegangan meningkat setelah koalisi melaporkan 11 anggota Panitia Kerja RUU KUHAP ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Direktur LBH Jakarta, Muhammad Fadhil Alfathan, menyebut anggota DPR tersebut diduga melanggar ketentuan UU MD3 dan kode etik lembaga.

“Kami menilai proses pembahasan RUU KUHAP ini tidak sesuai prinsip partisipasi bermakna,” katanya.

Baca Juga : DPR Bahas 14 Substansi Utama RUU KUHAP untuk Wujudkan Sistem Peradilan yang Transparan dan Berkeadilan

Koalisi juga meragukan klaim DPR soal akomodasi masukan publik. Mereka menyebut sejumlah rekomendasi yang dibacakan dalam rapat berbeda dari dokumen resmi yang diserahkan jaringan YLBHI dan organisasi bantuan hukum lainnya.

Peneliti ICJR, Iftitah Sari, menyoroti minimnya perubahan substansi dalam draf terbaru dibandingkan versi Juli 2025. Isu fundamental seperti penangkapan dan penahanan dinilai tidak tersentuh.

“Pembahasan kemarin memang tidak ada perubahan signifikan yang paling utama sebetulnya soal penangkapan dan penahanan,” ujarnya.

Baca Juga  Tok! Paripurna Setujui Revisi UU Minerba jadi RUU Usul Inisiatif DPR RI

Koalisi memperingatkan bahwa ketentuan upaya paksa dalam RKUHAP dapat memperluas ruang tindakan penangkapan, penggeledahan, dan penyadapan tanpa izin hakim. Mereka menilai penangkapan sejumlah peserta aksi pada Agustus lalu menjadi contoh potensi penyalahgunaan kewenangan.

Ketua Umum YLBHI, Muhamad Isnur, bahkan menyebut RKUHAP membuka peluang penangkapan dan penahanan pada tahap penyelidikan, bertentangan dengan KUHAP yang berlaku.

“Padahal pada tahap ini tindak pidana belum terkonfirmasi,” kata Isnur.

Dikhawatirkan Lemahkan KPK

Selain soal partisipasi, masyarakat sipil juga menyoroti sembilan pasal yang dinilai berpotensi melemahkan efektivitas dan independensi KPK. Kritik tersebut mencakup pertentangan asas lex specialis dalam pemberantasan korupsi, penyempitan definisi penyelidikan, pembatasan upaya paksa, hingga pelemahan mekanisme penyadapan yang dapat menghambat operasi tangkap tangan (OTT).

Beberapa isu krusial antara lain:

  1. Pertentangan norma peralihan yang mengedepankan asas lex posterior sehingga berpotensi mengesampingkan UU Tipikor dan UU KPK.
  2. Pembatasan penyelesaian perkara yang mewajibkan KPK menggunakan KUHAP lama untuk kasus berjalan.
  3. Penyempitan definisi penyelidikan, yang dinilai tidak sesuai standar KPK.
  4. Pembatasan upaya paksa dan koordinasi birokratis dengan Polri, yang dikhawatirkan mengancam independensi.
  5. Pelemahan aturan penyadapan, yang hanya boleh dilakukan pada tahap penyidikan.
  6. Potensi penundaan praperadilan, yang bisa dimanfaatkan tersangka korupsi.
  7. Ketidakjelasan kewenangan koneksitas, terutama terkait perkara yang melibatkan unsur militer.
  8. Tumpang tindih perlindungan saksi, karena hanya mengakui LPSK dan mengabaikan kewenangan KPK.
  9. Ancaman terhadap kewenangan penyidikan dan penuntutan, karena berkas perkara harus melalui Polri sebelum ke penuntut umum.

Baca Juga : RUU KUHAP Siap Disahkan, Ketua Komisi III DPR Minta Maaf Tak Bisa Akomodir Semua Masukan

DPR Klaim RKUHAP Mengalami Pembaruan Fundamental

Berbeda dengan kritik masyarakat sipil, DPR menegaskan bahwa revisi ini membawa perubahan fundamental. Komisi III merangkum 14 poin utama yang mereka nilai sebagai penguatan sistem peradilan pidana nasional.

Baca Juga  Franka Franklin Kecewa Usai Praperadilan Nadiem Ditolak Hakim

Poin-poin tersebut mencakup:

  • penyesuaian hukum acara dengan perkembangan nasional dan internasional,
  • integrasi nilai-nilai dalam KUHP baru,
  • penguatan hak tersangka, terdakwa, saksi, dan korban,
  • perbaikan mekanisme upaya paksa yang lebih berorientasi pada HAM,
  • penguatan peran advokat dan akses bantuan hukum,
  • pengaturan restorative justice,
  • perlindungan kelompok rentan,
  • modernisasi sistem peradilan pidana,
  • hingga pengakuan mekanisme baru seperti pengakuan bersalah dan penundaan penuntutan bagi pelaku korporasi.

DPR menyatakan revisi ini akan membawa sistem peradilan pidana Indonesia lebih adaptif, transparan, dan akuntabel.

Menunggu Ketok Palu

Dengan agenda pengesahan berlangsung hari ini, perdebatan mengenai revisi KUHAP tampaknya belum akan mereda. Di satu sisi, pemerintah dan DPR mendorong modernisasi hukum acara pidana. Di sisi lain, masyarakat sipil memperingatkan potensi penyalahgunaan kewenangan dan pelemahan lembaga pemberantasan korupsi.

Hasil rapat paripurna hari ini akan menjadi penentu arah baru hukum acara pidana Indonesia dalam beberapa dekade mendatang. (Fikri/Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *