Nusawarta.id, Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin meminta pemerintah mengkaji secara menyeluruh wacana penyaluran gaji aparatur sipil negara (ASN) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes). Ia mengingatkan, rencana tersebut berkaitan dengan regulasi, kewenangan lembaga, serta sistem pembayaran yang berlaku.
Khozin mengatakan, pemerintah perlu berhati-hati sebelum merealisasikan wacana tersebut agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administratif.
“Wacana soal penyaluran gaji ASN dari Kopdes harus disampaikan secara hati-hati, tidak gegabah, karena ini melibatkan banyak instansi dan banyak aturan,” kata Khozin dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Menurut dia, mekanisme penyaluran gaji ASN telah diatur dalam sejumlah ketentuan, di antaranya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 188/PMK.05/2017 yang telah diubah melalui PMK Nomor 158/PMK.05/2022. Ketentuan tersebut berkaitan dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) melalui bank operasional atau Bank Penerima Gaji (BPG).
Baca Juga : KKP Segel Dua Tambak Udang Seluas 7,71 Hektare di Karimunjawa
Atas dasar itu, Khozin mempertanyakan apakah Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih memberikan kewenangan kepada Kopdes untuk menyalurkan gaji ASN.
“Nah, di Perpres No. 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih apakah mengatur kewenangan tentang penyaluran gaji?” ujarnya.
Selain regulasi mengenai pembayaran gaji, ia menilai rencana tersebut perlu diselaraskan dengan ketentuan sistem pembayaran Bank Indonesia (BI) serta aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Khozin juga mempertanyakan dasar hukum yang memungkinkan Kopdes menerima atau meneruskan dana dalam operasionalisasi layanan keuangan, termasuk apabila koperasi tersebut menjalankan fungsi sebagai agen bank.
Baca Juga : Bahlil Masih Rangkap Jabatan Menteri ESDM dan Menko Hilirisasi, Tunggu Pengganti
“Apabila Kopdes menerima atau meneruskan dana dalam operasionalisasi layanan keuangan atau bertindak sebagai agen bank, pertanyaannya, apakah status sebagai koperasi memberikan kewenangan melakukan aktivitas tersebut?” kata dia.
Di sisi lain, Khozin mengungkapkan adanya kegelisahan di kalangan ASN menyusul beredarnya wacana penyaluran gaji melalui Kopdes. Menurut dia, rencana tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pelaksanaan dan kepastian aturan yang akan menjadi landasannya.
“Saya menangkap kegelisahan di kawan-kawan ASN tentang wacana penyaluran gaji ASN dari Kopdes,” pungkasnya.
Khozin meminta pemerintah memastikan kejelasan regulasi dan kewenangan setiap lembaga sebelum mengambil keputusan. Dengan demikian, rencana kebijakan tersebut dapat dibahas secara terukur tanpa menimbulkan ketidakpastian bagi ASN maupun pihak yang terlibat dalam sistem pembayaran gaji.












