KKP Segel Dua Tambak Udang Seluas 7,71 Hektare di Karimunjawa

  • Bagikan
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel dua lokasi budidaya udang seluas 7,71 hektare di Pulau Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jateng. (Foto: KKP/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel dua lokasi budidaya udang seluas 7,71 hektare di Pulau Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, karena diduga melanggar ketentuan perizinan.

Penyegelan dilakukan tim Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Cilacap pada Minggu (11/10/2026). Langkah tersebut merupakan tindak lanjut pemantauan dan informasi masyarakat mengenai aktivitas budidaya udang yang diduga masih beroperasi meski melanggar aturan.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, pengawasan tersebut bertujuan menjaga kelestarian wilayah laut dan pesisir Karimunjawa sekaligus melindungi mata pencaharian masyarakat, terutama nelayan.

“Langkah ini merupakan upaya KKP dalam menjaga kelestarian wilayah laut dan pesisir di Pulau Karimunjawa, serta melindungi sumber penghidupan masyarakat, khususnya nelayan yang menggantungkan kehidupannya pada sumber daya perikanan,” kata Trenggono dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (15/10/2026).

Ia menegaskan, setiap kegiatan usaha perikanan, termasuk budidaya, wajib memenuhi ketentuan perizinan serta memperhatikan daya dukung lingkungan dan keberlanjutan sumber daya ikan.

Baca Juga : KPK Masih Tunggu Nusron Wahid untuk Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi ATR/BPN

Direktur Jenderal PSDKP Pung Nugroho Saksono mengatakan, pengawasan tambak di Karimunjawa merupakan bagian dari pelaksanaan tugas pengawasan perikanan sesuai peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan data hasil pengawasan yang telah divalidasi bersama Camat Karimunjawa, sebanyak 33 lokasi tambak dengan total luas sekitar 42 hektare telah berhenti beroperasi sejak 2023 dan 2024.

Menurut Pung, pengawasan akan terus dilakukan untuk memastikan tambak yang telah dihentikan tidak kembali beroperasi. Pemeriksaan berkala juga diperlukan guna memastikan seluruh aktivitas usaha perikanan di wilayah tersebut berjalan sesuai ketentuan.

“Pengawasan tidak berhenti pada penghentian kegiatan. Kami akan melakukan pemeriksaan dan pemantauan secara berkala untuk memastikan tambak-tambak tersebut tidak kembali beroperasi,” ujarnya.

Baca Juga : Rina Sa’adah Desak Pemerintah Kerahkan Seluruh Kekuatan Tangani Karhutla

Ia menjelaskan, kegiatan budidaya perikanan harus memperhatikan kelestarian sumber daya ikan dan lingkungan serta mencegah pencemaran maupun kerusakan ekosistem. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009.

Baca Juga  Menteri KKP Sakti: Sudah Tahu Dalang Pagar Laut di Tangerang, Siapa?

Selain aturan perikanan, kegiatan tambak di Karimunjawa juga harus mengacu pada ketentuan tata ruang daerah. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jepara Tahun 2023–2043 menetapkan bahwa wilayah Karimunjawa tidak diperuntukkan bagi kegiatan budidaya udang.

Pung menegaskan, KKP akan melanjutkan pengawasan dan pemeriksaan secara berkala untuk memastikan tidak ada aktivitas tambak yang kembali berjalan di lokasi yang telah dihentikan.

“Sesuai arahan Pak Menteri, kami akan terus melakukan pengawasan dan pemeriksaan secara berkala di wilayah Karimunjawa untuk memastikan kegiatan tambak yang telah dihentikan tidak kembali beroperasi serta memastikan seluruh kegiatan perikanan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

  • Bagikan

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *