KPK Masih Tunggu Nusron Wahid untuk Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi ATR/BPN

  • Bagikan
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid saat berada di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (18/2/2025). (Foto: Inilah.com/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu kehadiran Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi di lingkungan kementerian tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, hingga Kamis (15/10/2026) siang, Nusron belum hadir di Gedung Merah Putih KPK. Penyidik juga belum menerima konfirmasi mengenai kehadiran maupun ketidakhadirannya.

“Benar, masih terjadwal hari ini, Kamis, untuk pemeriksaan Saudara NW dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN,” kata Budi kepada wartawan.

Budi mengatakan, penyidik masih menunggu Nusron memenuhi panggilan pemeriksaan yang telah dijadwalkan ulang. KPK pun berharap politikus tersebut hadir untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan dalam proses penyidikan.

Baca Juga : Rina Sa’adah Desak Pemerintah Kerahkan Seluruh Kekuatan Tangani Karhutla

“Kami meyakini saksi akan hadir dalam penjadwalan ulang pemeriksaan hari ini,” ujarnya.

Pemeriksaan Nusron berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Selain itu, penyidikan juga mencakup dugaan praktik jual beli jabatan dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Kasus tersebut mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 September 2026. Dalam perkara ini, empat orang yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ketua KPK Setyo Budiyanto sebelumnya berharap Nusron memenuhi panggilan pemeriksaan yang telah dijadwalkan ulang. Surat pemanggilan tersebut dikirim pada Jumat (9/10/2026), setelah Nusron tidak hadir dalam pemeriksaan pertama pada 7 Oktober 2026.

Baca Juga : Ahmad Luthfi Prihatin Kabar OTT Bupati Klaten, Tunggu Konfirmasi KPK

“Harapannya besok sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan dari sejak minggu lalu, reschedule panggilan yang dibuat pasca ketidakhadiran yang bersangkutan,” kata Setyo di Yogyakarta, Rabu (14/10/2026).

Baca Juga  Yusril Investigasi Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, Tak Mau Ambil Kesimpulan Dulu

Setyo menjelaskan, pihak yang berhalangan memenuhi panggilan penyidik biasanya menyampaikan surat pemberitahuan kepada KPK. Sementara itu, saksi yang berencana hadir umumnya tidak perlu memberikan konfirmasi terlebih dahulu.

Karena itu, belum adanya konfirmasi dari Nusron tidak serta-merta menunjukkan bahwa ia akan kembali tidak memenuhi panggilan. Meski demikian, KPK tetap menantikan kehadirannya untuk melanjutkan pemeriksaan.

“KPK berharap yang bersangkutan hadir dulu. Kalau masalah substansi, kemudian materi hasil apa pemeriksaannya, keterangan yang dibutuhkan apa semuanya, itu nanti prosesnya berjalan kalau yang bersangkutan sudah hadir,” ujar Setyo.

  • Bagikan

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *