DPR Soroti Dugaan Pembohongan Publik di Industri Air Minum Kemasan Aqua

  • Bagikan
Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PKB, Mafirion saat rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. (Foto: fraksiPKB/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, menegaskan pentingnya penguatan regulasi dan pengawasan terhadap industri air minum dalam kemasan (AMDK), menyusul temuan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, terkait dugaan pelanggaran sumber air oleh produsen air mineral bermerek Aqua.

Menurut Mafirion, kasus tersebut mengindikasikan masih lemahnya perlindungan konsumen di Indonesia serta minimnya transparansi pelaku usaha. Ia menilai, negara harus hadir memastikan kejujuran informasi dalam setiap produk yang dikonsumsi masyarakat.

“Ketika perusahaan mengiklankan produknya berasal dari mata air pegunungan alami, tetapi faktanya dari sumur bor, itu bentuk iklan menyesatkan. Masyarakat berhak tahu apa yang sebenarnya mereka konsumsi,” ujar Mafirion kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (25/10/2025).

Baca Juga : Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Sidak Pabrik AQUA, Soroti Penggunaan Air Sumur Bor

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menilai praktik penyesatan informasi produk tidak hanya merugikan konsumen secara ekonomi, tetapi juga melanggar hak asasi manusia dan hak konstitusional warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28F dan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.

“Setiap warga negara berhak memperoleh informasi yang benar dan lingkungan hidup yang baik serta sehat. Ketika informasi dikaburkan atau dimanipulasi, maka hak konstitusional itu turut dilanggar,” tegasnya.

Mafirion juga mengingatkan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen secara jelas melarang pelaku usaha memberikan keterangan menyesatkan terkait asal, jenis, mutu, atau komposisi produk. Ia menilai, ketegasan penegakan hukum dalam kasus semacam ini masih perlu diperkuat.

“Konsumen berhak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur. Jika ada perusahaan yang memasarkan produk dengan klaim tidak sesuai fakta, maka pemerintah wajib menindak tegas,” kata Mafirion.

Baca Juga  Indonesia Perkokoh Ketahanan Pangan di Tengah Ancaman Krisis Global

Ia menambahkan, Komisi XIII DPR RI akan mendorong pemerintah bersama lembaga pengawas seperti Kementerian Perdagangan, BPOM, dan Kementerian Perindustrian untuk memperkuat mekanisme pengawasan dan sanksi terhadap pelaku usaha yang tidak transparan.

“Kita perlu memperbarui sistem pengawasan dan sertifikasi label produk agar tidak ada lagi perusahaan yang memanfaatkan celah hukum untuk menyesatkan publik,” ujarnya menutup.

Baca Juga : KPK Sepakat dengan Menkeu: Korupsi Masih Jadi PR Utama Bangsa, Perlu Kolaborasi Semua Pihak

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melakukan inspeksi mendadak ke pabrik PT Tirta Investama, produsen Aqua, di Kabupaten Subang pada Senin (20/10/2025). Dalam kunjungan tersebut, Dedi menemukan bahwa air yang digunakan bukan berasal dari mata air pegunungan, melainkan dari sumur bor sedalam 100–130 meter dengan sistem pipa bertekanan tinggi.

“Air minum ini bukan dari pegunungan seperti yang selama ini kita yakini, melainkan dari sumur bor,” ungkap Dedi.

Temuan itu memicu kekhawatiran publik terhadap potensi dampak lingkungan akibat pengambilan air tanah secara besar-besaran, yang dikhawatirkan dapat menyebabkan penurunan muka tanah, longsor, hingga krisis air.

Dedi juga mengungkapkan bahwa volume air yang diambil perusahaan mencapai sekitar 2,8 juta liter per hari tanpa biaya sumber daya alam.

“Kalau pabrik semen, kain, otomotif harus beli bahan baku, perusahaan ini bahan bakunya gratis,” kata Dedi menambahkan.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan DPR RI mendesak pemerintah untuk menindaklanjuti temuan tersebut dengan langkah hukum dan pengawasan yang lebih ketat terhadap industri AMDK di Indonesia. (Ma/Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *