DPRD HSS Bahas Dua Ranperda, Pemkab Pertahankan Opini WTP ke-13 Berturut-turut

  • Bagikan

Nusawarta.id, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yakni Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Ranperda Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Senin (15/6/2026).

Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD HSS, Kandangan, dipimpin Wakil Ketua I DPRD HSS H. Husnan didampingi Wakil Ketua II H.M. Kusasi. Rapat dinyatakan memenuhi kuorum setelah dihadiri 20 dari 30 anggota DPRD.

Mewakili Bupati HSS H. Syafrudin Noor, Wakil Bupati HSS H. Suriani menyampaikan nota pengantar kedua ranperda tersebut di hadapan jajaran legislatif dan eksekutif yang turut dihadiri Sekretaris Daerah HSS H. Muhammad Noor, para asisten, staf ahli, serta kepala organisasi perangkat daerah (OPD).

Dalam sambutan tertulis Bupati yang dibacakannya, Suriani menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD atas sinergi yang selama ini terjalin antara legislatif dan eksekutif dalam mendukung tata kelola pemerintahan dan keuangan daerah.

Baca Juga : Wabup HSS Dorong Kerja Sama Antar Daerah untuk Kendalikan Inflasi

Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Selatan yang diserahkan pada 26 Mei 2026, Pemerintah Kabupaten HSS kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan tahun 2025.

“Alhamdulillah, laporan keuangan tahun 2025 kembali meraih opini WTP untuk yang ke-13 kalinya secara berturut-turut. Ini merupakan hasil kerja sama dan sinergi seluruh pihak,” ujar Suriani.

Selain capaian di bidang pengelolaan keuangan, Pemkab HSS juga mencatat perbaikan sejumlah indikator makro pembangunan daerah. Angka kemiskinan berhasil ditekan hingga mencapai 3,12 persen, tingkat pengangguran terbuka berada pada angka 2,20 persen, sementara Indeks Pembangunan Manusia (IPM) meningkat dari 73,95 menjadi 74,81.

Baca Juga  Pemkab HSS Resmikan FoodCourt dan Gallery UMKM Bakulnyiru, Perkuat Dukungan bagi Pelaku Usaha Lokal

Pada kesempatan tersebut, Suriani juga menjelaskan urgensi perubahan kedua Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Menurutnya, revisi regulasi diperlukan untuk menyesuaikan perkembangan kebijakan pemerintah pusat maupun daerah serta mendukung upaya peningkatan kemandirian fiskal daerah.

Baca Juga : Bupati HSS Perkuat Sinergi dengan Imigrasi dan Kementan untuk Tingkatkan Pelayanan Publik dan Pertanian

Meski demikian, ia menegaskan bahwa optimalisasi pendapatan daerah harus tetap mempertimbangkan kondisi masyarakat agar tidak menimbulkan beban ekonomi baru.

“Kami berharap DPRD dapat merumuskan perubahan kebijakan pajak secara bijaksana sehingga tujuan kemandirian fiskal dapat tercapai tanpa memberatkan masyarakat,” katanya.

Pemkab HSS berharap pembahasan kedua ranperda tersebut dapat berjalan lancar dan selesai sesuai jadwal, sehingga dapat segera ditetapkan menjadi peraturan daerah yang memberikan manfaat bagi masyarakat Hulu Sungai Selatan.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *