DPRD HSU Setujui Raperda Perubahan Kedua Pajak dan Retribusi Daerah untuk Tahap Lanjutan

  • Bagikan
Rapat Paripurna dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Senin (12/1/2026). (Foto: Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Amuntai – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menggelar rapat paripurna dengan agenda pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Senin (12/1/2026).

Rapat paripurna yang berlangsung di Aula DPRD HSU tersebut dibuka langsung oleh Ketua DPRD HSU, Fadillah. Kegiatan ini turut dihadiri Bupati HSU Sahrujani, Wakil Bupati Hero Setiawan, jajaran anggota DPRD HSU, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten HSU.

Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi DPRD Kabupaten HSU menyampaikan pandangan umumnya melalui juru bicara masing-masing fraksi. Secara umum, seluruh fraksi menyatakan menerima dan menyetujui raperda dimaksud untuk dibahas pada tahapan selanjutnya sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan daerah.

Juru Bicara Fraksi Partai Golongan Karya, Aisha Nadela, menyampaikan bahwa Fraksi Golkar menyambut baik pengajuan raperda tersebut sebagai landasan hukum dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang lebih efektif, tertib, dan berkelanjutan.

Baca Juga : Bupati dan Wakil Bupati HSU Pantau Jalur Darat dan Air Jelang Haul 21 Rajab di Danau Panggang

Menurutnya, penyesuaian tarif, pengurangan, serta pengusulan jenis pajak dan retribusi baru merupakan langkah strategis dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Upaya tersebut dinilai penting, khususnya melalui retribusi pelayanan kesehatan di RSUD Pembalah Batung serta optimalisasi pemanfaatan aset daerah.

“Namun demikian, Fraksi Golkar mengingatkan agar penetapan tarif retribusi tetap memperhatikan kemampuan masyarakat dan tidak memberatkan, sehingga pembangunan daerah dapat berjalan seiring dengan penguatan ekonomi masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Juru Bicara Fraksi Gerindra, Muhammad Zaki Yamani, mengapresiasi penyusunan raperda tersebut. Ia menekankan pentingnya kebijakan pajak dan retribusi daerah yang berorientasi pada keadilan sosial, kesejahteraan masyarakat, serta pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.

Baca Juga  Pemkab HSU Gelar Apel Kesiapsiagaan Hadapi Bencana Hidrometeorologi Jelang Musim Penghujan

Ia menambahkan, penetapan tarif pajak dan retribusi daerah harus mempertimbangkan tingkat kepatuhan wajib pajak, keberlangsungan usaha, kontribusi terhadap perekonomian daerah, serta kemampuan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan dan retribusi.

Baca Juga : Pemkab HSU Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergi dengan Bank Kalsel

“Fraksi Gerindra juga meminta agar pengelolaan retribusi daerah dilakukan secara efisien dan transparan serta terbebas dari praktik pungutan liar, khususnya pada sektor parkir, kebersihan, dan perizinan,” tegasnya.

Selain itu, DPRD Kabupaten HSU berharap kebijakan pajak dan retribusi daerah yang ditetapkan nantinya tidak menghambat pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta tetap mengedepankan asas keadilan berdasarkan skala usaha dan kemampuan pelaku usaha.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *