Nusawarta.id, Batulicin – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu menunjukkan komitmennya dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah dengan menerima pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Raperda tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Selasa (22/7/2025) di Gedung DPRD Tanah Bumbu.
Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu, H. Sya’bani Rasul, serta dihadiri unsur Forkopimda, jajaran pimpinan dan anggota DPRD, pejabat Pemkab Tanbu, instansi vertikal, dan perwakilan perusahaan daerah. Dalam sambutan Bupati H. Andi Rudi Latif yang dibacakan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Eryanto Rais, disampaikan bahwa pengajuan Raperda ini merupakan bagian dari upaya penyesuaian terhadap ketentuan perundang-undangan terbaru.
Perubahan ini menindaklanjuti hasil evaluasi dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri atas Perda Nomor 1 Tahun 2024, yang dituangkan dalam surat resmi tertanggal 17 Juli 2025. Pemerintah daerah bersama DPRD diberi batas waktu maksimal 15 hari kerja untuk menyempurnakan Perda tersebut, sesuai dengan rekomendasi yang diberikan.
Baca Juga Jaga Transparansi, DPRD Tanah Bumbu dan BPK RI Gelar Rakor Pengawasan Keuangan
DPRD Tanah Bumbu menyambut baik langkah cepat Pemerintah Kabupaten dalam menindaklanjuti evaluasi tersebut. DPRD menilai, penyesuaian ini penting untuk memastikan kebijakan fiskal daerah selaras dengan regulasi nasional, serta berdampak langsung terhadap efektivitas penerimaan daerah dan pelayanan publik.
Bupati juga berharap agar pembahasan Raperda ini dapat berjalan lancar dan mendapatkan persetujuan dalam waktu yang tidak terlalu lama. Ia menegaskan bahwa perubahan ini akan membawa perbaikan sistem pajak dan retribusi, serta mendorong pencapaian visi pembangunan Tanah Bumbu yang inklusif, berdaya saing, dan berkeadilan.
DPRD Tanah Bumbu menegaskan dukungan terhadap langkah-langkah pemerintah daerah yang adaptif dan taat regulasi. Sebagai mitra strategis eksekutif, DPRD siap mendorong pembahasan secara cepat namun cermat, demi kepentingan masyarakat dan kelancaran pembangunan daerah ke depan.
Melalui kerja sama yang harmonis ini, DPRD berharap perubahan kebijakan dapat menjadi bagian dari langkah kolektif dalam membangun keuangan daerah yang sehat, transparan, dan berpihak pada rakyat Tanah Bumbu. (Ma/Red).












