Nusawarta.id, Jakarta – Juru Bicara sekaligus Wakil Ketua Umum DPP Desa Bersatu, Fachrul Razi, menegaskan komitmen organisasinya dalam mendukung program Asta Cita Prabowo-Gibran, khususnya dalam membangun perekonomian desa melalui Koperasi Merah Putih. Fachrul menekankan bahwa koperasi harus menjadi instrumen pemberdayaan desa yang berbasis gotong royong dan demokrasi ekonomi.
Dalam Rapat Pimpinan (Rapim) Organisasi Desa Nasional yang digelar pada 7 Maret 2025 di Hotel Mangkuluhur, Jakarta, Desa Bersatu bersama delapan organisasi desa nasional membahas rencana pendirian Koperasi Merah Putih. Rapat tersebut menghasilkan kesepakatan bahwa koperasi harus dikelola secara mandiri oleh masyarakat desa, tanpa intervensi yang dapat mengganggu kewenangan lokal.
“Para pimpinan organisasi desa sepakat bahwa koperasi harus menjadi bagian dari penguatan ekonomi desa yang tetap mengedepankan prinsip demokrasi ekonomi dan gotong royong,” ujar Fachrul Razi, mantan senator asal Aceh.
Sebagai bentuk tindak lanjut, Desa Bersatu tengah mempersiapkan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Desa 2025 yang akan diselenggarakan pada 18-20 Maret 2025 di Jakarta. Rakornas ini direncanakan dihadiri oleh Presiden Prabowo Subianto serta 1.500 peserta dari berbagai organisasi desa nasional, perwakilan 37 provinsi, 416 kabupaten, dan 18 kota. Salah satu agenda utama Rakornas adalah memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan desa dalam pengembangan koperasi.
Namun, Fachrul Razi juga memberikan sejumlah catatan penting terkait pembentukan Koperasi Merah Putih. Ia menegaskan bahwa koperasi di desa harus menghormati prinsip subsidiaritas dan rekognisi, sehingga tidak bertentangan dengan kebutuhan lokal. Selain itu, ia menolak gagasan penggunaan dana desa sebagai modal utama koperasi, karena hal ini berpotensi mengganggu prioritas pembangunan yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).
“Koperasi ini harus tumbuh dari bawah, dikelola oleh masyarakat desa untuk kepentingan mereka sendiri, bukan menjadi beban baru bagi kepala desa dan perangkat desa,” tegas Fachrul.
Ia juga mengingatkan bahwa setiap kebijakan terkait koperasi harus mengacu pada regulasi yang berlaku, termasuk Undang-Undang No. 3 Tahun 2024 yang merupakan perubahan dari UU Desa. Fachrul menekankan bahwa penggunaan dana desa harus tetap mengedepankan kearifan lokal agar tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.
Lebih lanjut, Fachrul Razi menegaskan bahwa dana desa tidak boleh dijadikan jaminan di perbankan, karena hal tersebut bisa berdampak negatif terhadap stabilitas pembangunan desa dalam jangka panjang. Ia berharap Koperasi Merah Putih benar-benar menjadi alat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, bukan sekadar program yang membebani pemerintah desa.
Dengan berbagai pertimbangan ini, Fachrul optimis bahwa sinergi antara pemerintah pusat dan desa dalam penguatan koperasi dapat menjadi pilar utama pembangunan ekonomi berbasis kemandirian.
“Kami ingin koperasi ini menjadi wadah yang benar-benar memberdayakan masyarakat desa, bukan justru menambah beban mereka,” pungkasnya. (San/Red)












