Dugaan Perampasan Lahan Warga, Mediasi Sengketa Lahan di Pulau Laut Barat Berakhir Buntu

  • Bagikan
Sengketa di Samsat Kecamatan Pulau Laut Barat

Nusawarta.id,  Kotabaru – Mediasi sengketa lahan yang digelar di Kecamatan Pulau Laut Barat berakhir tanpa titik temu. Pertemuan tersebut berlangsung pada Kamis, 18 September 2025, yang dihadiri Camat Pulau Laut Barat, perwakilan Polsek, Porkopimcam, Bidang Hukum Pemda Kotabaru, ahli waris bersama kuasa hukumnya, serta saksi-saksi.

Dalam forum itu, kuasa hukum ahli waris, Marwan Ja’far, SH, menegaskan bahwa lahan yang saat ini dikuasai Samsat Kecamatan Pulau Laut Barat harus segera dialihkan kembali kepada ahli waris. Ia menekankan, bukti legalitas asli lahan tersebut masih dipegang pemilik sah sejak tahun 1962.

“Lahan ini tidak pernah diperjualbelikan kepada pihak manapun. Legalitas terbitan tahun 1962 ada di tangan kami,” tegas ahli waris An. Awaluddin, yang mengungkapkan bahwa tanah itu merupakan milik orang tuanya yang dibeli seharga Rp 90.000 pada masa itu. Pernyataan tersebut turut diperkuat sejumlah saksi yang hadir.

Namun, Bidang Hukum Pemda Kotabaru menyampaikan bahwa lahan tersebut telah tercatat sebagai aset daerah. Sayangnya, saat ditanya dasar pendaftaran, pihak Pemda tidak dapat menunjukkan bukti baik berupa dokumen maupun penjelasan lisan yang memadai.

Kuasa hukum ahli waris pun balik mempertanyakan apa dasar Pemda mendaftarkan lahan ini sebagai aset daerah. Ia bahkan menolak saran Pemda agar membawa persoalan ke pengadilan.

“Ini pembodohan. Kami pemilik sah dengan legalitas yang jelas, kenapa harus menggugat pihak yang bahkan tidak bisa membuktikan legalitasnya?” ujarnya dengan nada kesal.

Baca Juga  Kapolres Kotabaru Tegaskan Komitmen Usut Tuntas Tambang Ilegal

Kericuhan semakin memanas ketika terungkap bahwa plang nama ahli waris yang pernah dipasang di lahan tersebut dicabut. Kapolsek Pulau Laut Barat, AKP Amir Hasan, SH, mengonfirmasi pencabutan plang itu diduga atas perintah camat. “Sebelumnya camat menanyakan kepada saya apakah plang itu bisa dicabut. Saya jawab, terserah bapak,” jelas Kapolsek.

Akhirnya, kuasa hukum ahli waris meminta agar mediasi diskors. Ia menilai pertemuan hanya membuang waktu karena yang hadir bukan pengambil keputusan. Ia juga mendesak agar lahan dialihkan penguasaannya ke ahli waris dan tidak ada aktivitas di atasnya selama status sengketa belum terselesaikan. (Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *