Pramono Anung Berlakukan PJJ dan WFH Bersyarat hingga 28 Januari 2026

  • Bagikan
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung memberikan keterangan pada awak media di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Minggu (25/1/2026). (Foto: Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan pemberlakuan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi peserta didik serta sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi pegawai tidak permanen sebagai langkah antisipasi dampak cuaca ekstrem.

Kebijakan tersebut bersifat kondisional dan hanya diterapkan apabila curah hujan di wilayah Jakarta dan sekitarnya berada pada intensitas tinggi.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, kebijakan tersebut memiliki batas waktu hingga 28 Januari 2026. Ia menegaskan bahwa penerapan PJJ dan WFH dapat dihentikan lebih cepat apabila kondisi cuaca membaik.

“Batas waktunya sampai dengan 28 Januari 2026. Tinggal Senin dan Selasa, kalau nanti kondisinya kemudian cerah, maka normal (kembali),” kata Pramono di Jakarta, Minggu (25/1/2026).

Baca Juga : Gubernur Pramono Resmikan Waduk Cilangkap Giri Kencana, Perkuat Upaya Antisipasi Banjir Jakarta

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta serta Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta. Surat edaran itu menjadi dasar pelaksanaan PJJ di seluruh satuan pendidikan serta penerapan sistem kerja fleksibel di lingkungan perusahaan.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta juga mengimbau perusahaan di wilayah ibu kota untuk menerapkan sistem kerja fleksibel dan WFH sejak 22 Januari 2026. Imbauan ini dikeluarkan sebagai upaya menjaga keselamatan dan kesehatan pekerja di tengah cuaca ekstrem, sekaligus memastikan kegiatan usaha tetap berjalan

Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa perusahaan tetap wajib memenuhi hak dan kewajiban pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, perusahaan diminta menjaga produktivitas dan kelangsungan operasional, serta memperhatikan aspek keselamatan dan kesehatan kerja, terutama bagi pekerja yang harus tetap melakukan mobilitas di tengah kondisi cuaca ekstrem.

Baca Juga : Pemprov DKI Jakarta Mulai Audit Kelaikan Bangunan Serentak Januari 2026

Namun demikian, penyesuaian sistem kerja ini dikecualikan bagi perusahaan atau tempat kerja yang memiliki operasional 24 jam atau memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat. Sektor yang dikecualikan antara lain layanan kesehatan, transportasi umum, logistik vital, serta sektor energi dan utilitas dasar.

Baca Juga  Gubernur Pramono Tegaskan Normalisasi Kali Krukut Harus Jalan: “Banjir Sudah Terlalu Sering Berulang”

Sementara itu, kebijakan PJJ diberlakukan dengan pertimbangan utama menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik. Pemprov DKI menetapkan PJJ bagi seluruh satuan pendidikan selama cuaca ekstrem berlangsung melalui surat edaran yang berlaku sejak 22 Januari hingga 28 Januari 2026.

Kepala satuan pendidikan diminta untuk melakukan pendampingan serta pemantauan terhadap pelaksanaan PJJ. Selain itu, sekolah juga diharapkan menyiapkan alternatif pembelajaran apabila terjadi kendala teknis, dengan tetap berkoordinasi bersama Suku Dinas Pendidikan maupun Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *