Nusawarta.id, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah terus memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam rangka percepatan penyelesaian blankspot internet di seluruh wilayah Indonesia. Hal ini ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Pusat yang digelar secara daring dan dipimpin oleh Direktur SUPD II bersama tim kebijakan bidang komunikasi dan informatika yang diselenggarakan pada Sabtu, (3/4/2025).
Rapat yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Kemenko Polhukam, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian BUMN, Bappenas, serta BAKTI Kominfo, bertujuan mengidentifikasi isu strategis dan merumuskan langkah bersama demi mendukung Transformasi Digital Nasional yang merata dan inklusif.
Ditjen Bina Bangda menekankan bahwa akselerasi pembangunan infrastruktur internet ke seluruh kecamatan dan desa memerlukan keterlibatan aktif semua pihak. Meskipun pembangunan infrastruktur strategis merupakan kewenangan pusat sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014, UU Cipta Kerja dan PP Nomor 46 Tahun 2021 membuka peluang partisipasi daerah, khususnya dalam penyediaan infrastruktur pendukung seperti lahan dan jalur fiber optik.

Upaya ini juga sejalan dengan Program Prioritas Nasional dalam RPJMN 2025–2029. Berdasarkan data terbaru dari BAKTI Kominfo, hingga Mei 2024, sebanyak 6.747 BTS telah dibangun di wilayah 3T. Namun, banyak daerah masih belum terjangkau layanan internet dasar dengan kecepatan ideal 20–40 Mbps.
Dalam rapat, Ditjen Akselerasi Infrastruktur Digital Komdigi memaparkan rencana penyusunan roadmap fiberisasi nasional serta program insentif internet berbasis fiber optik untuk rumah tangga, termasuk subsidi langganan selama enam bulan. Keterlibatan pemerintah daerah dan pemanfaatan Dana Desa juga digarisbawahi sebagai kunci untuk mempercepat akses digital hingga ke tingkat desa.
Meski demikian, tantangan masih dihadapi, seperti kendala regulasi perizinan, isu keamanan, praktik pungli, beban pajak dan PNBP yang tinggi, serta rendahnya penetrasi internet di sekolah dan fasilitas kesehatan.
Sebagai langkah konkret, disepakati penyusunan regulasi khusus oleh Kemendagri, penguatan koordinasi lintas kementerian, integrasi pemantauan dengan pemerintah provinsi, penyelarasan dokumen perencanaan pusat-daerah, dan sinkronisasi data jaringan internet nasional.
Pemerintah optimistis bahwa melalui kolaborasi strategis dan kebijakan yang tepat, pembangunan infrastruktur digital akan mendorong peningkatan layanan publik dan pertumbuhan ekonomi masyarakat hingga pelosok nusantara. (Ki/Red)












