Kemendagri Perkuat Sinergi Tata Ruang, Teken MoU dengan Lintas Kementerian dan Lembaga

  • Bagikan

Nusawarta.id, Jakarta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan sejumlah kementerian dan lembaga untuk mempercepat penyelesaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Langkah strategis ini diharapkan mampu menghilangkan hambatan tata ruang yang selama ini menjadi kendala dalam pembangunan dan investasi.

MoU ini ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid, Menteri Transmigrasi M. Iftitah S. Suryanagara, Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) Muh. Aris Marfai, serta Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan Mahfudz.

Penandatanganan berlangsung dalam Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Senin (17/3/2025). Selain fokus pada tata ruang, sinergi ini juga mencakup program strategis lainnya, seperti Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG) dan pembangunan 3 juta rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah.

Mendagri Tito menegaskan bahwa kepastian RTRW dan RDTR sangat krusial, tidak hanya bagi pemerintah daerah, tetapi juga bagi dunia usaha. Ketidakpastian tata ruang, menurutnya, bisa menjadi hambatan serius bagi investasi dan perencanaan pembangunan.

“Kepastian tata ruang ini bukan hanya kepentingan pemerintah, tetapi juga sektor usaha. Jika RTRW dan RDTR tidak tuntas, maka banyak proyek strategis yang bisa tersendat,” tegasnya.

Berdasarkan data Kemendagri, dari 38 provinsi di Indonesia, baru 19 provinsi yang telah menyelesaikan Peraturan Daerah (Perda) RTRW. Sementara itu, 7 provinsi masih dalam proses revisi, 4 provinsi menunggu persetujuan substansial, 1 provinsi dalam tahap evaluasi, 3 provinsi dalam proses pengundangan, dan 4 provinsi di Daerah Otonom Baru (DOB) belum memiliki Perda RTRW.

Baca Juga  Mendagri: Pemda Wajib Dukung Program Tiga Juta Rumah Presiden Prabowo

Di tingkat kabupaten/kota, dari total 508 daerah, sebanyak 55 daerah masih menggunakan Perda RTRW lama, 269 daerah sedang merevisi, 179 daerah telah menyelesaikan revisi, dan 2 daerah belum memiliki Perda RTRW sama sekali. Selain itu, ada 3 daerah yang menetapkan RTRW melalui Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN.

Tito menekankan bahwa RTRW dan RDTR harus segera diselesaikan untuk memberikan kepastian hukum dan memudahkan perencanaan daerah. Ia juga menyoroti peran Badan Informasi Geospasial (BIG) dalam menyusun peta tata ruang berbasis data geospasial yang akurat.

“BIG berperan penting dalam menentukan batas-batas wilayah yang jelas. Dengan data yang presisi, kita bisa memastikan pemanfaatan ruang yang optimal dan terintegrasi dengan program pembangunan lainnya,” ujarnya.

Selain aspek legalitas dan investasi, revisi RTRW juga harus menyesuaikan dengan dinamika geologi, geografi, dan pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu, regulasi ini tidak boleh stagnan dan perlu diperbarui setiap lima tahun untuk mengikuti perkembangan zaman.

Melalui sinergi lintas kementerian dan lembaga ini, pemerintah berharap tata ruang nasional dapat tertata lebih baik, mendukung investasi, serta menciptakan pembangunan yang lebih terarah dan berkelanjutan.

“Nota kesepahaman ini menjadi panduan bagi pemerintah daerah dalam berkoordinasi dengan BIG, BPN, dan kementerian terkait. Dengan kerja sama yang solid, kita bisa mempercepat penyelesaian RTRW dan RDTR serta memastikan pembangunan yang lebih terencana dan efektif,” pungkas Tito.

Sejumlah ruang lingkup MoU ini mencakup percepatan pendaftaran tanah aset di areal penggunaan lain, pencegahan serta penyelesaian konflik agraria dan tata ruang, dukungan terhadap program strategis nasional, pengadaan tanah untuk kepentingan umum, serta percepatan penyelesaian rencana tata ruang di seluruh Indonesia.

Dengan komitmen bersama ini, pemerintah optimistis bahwa persoalan tata ruang yang selama ini menjadi kendala dapat segera teratasi, membuka jalan bagi investasi yang lebih besar, serta mempercepat pembangunan di berbagai sektor. (San/Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *