Kemenkes Tegaskan Pemberhentian dr. Piprim Murni karena Pelanggaran Disiplin

  • Bagikan
Juru Bicara Kementerian Kesehatan Widyawati. (Foto: Kemenkes/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia menegaskan bahwa pemberhentian dr. Piprim Basarah Yanuarso sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilakukan murni karena pelanggaran disiplin berat berupa mangkir kerja selama 28 hari berturut-turut tanpa alasan yang sah. Kemenkes memastikan keputusan tersebut tidak terkait dengan kritik yang pernah disampaikan dr. Piprim terhadap kebijakan kementerian.

Juru Bicara Kemenkes, Widyawati, saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (18/2/2026), menjelaskan bahwa dr. Piprim sebelumnya dimutasi dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Fatmawati pada akhir Maret 2025. Namun, setelah mutasi tersebut, yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajiban masuk kerja sesuai ketentuan.

“Direktur Utama RSUP Fatmawati, Dr. Wahyu Widodo, memastikan bahwa pemberhentian dr. Piprim sebagai PNS tidak ada kaitannya dengan kritikan beliau terhadap kebijakan Kementerian Kesehatan. Keputusan ini murni berdasarkan pelanggaran disiplin,” kata Widyawati.

Baca Juga : Komisi IX DPR Minta Kemenkes Tingkatkan Kewaspadaan Nasional Terkait Kasus Super Flu

Ia menjelaskan, tindakan mangkir kerja melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun dapat dikenai sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Menurut Widyawati, pihak RSUP Fatmawati telah melakukan prosedur sesuai ketentuan. Surat peringatan dan hukuman disiplin tertulis telah dilayangkan beberapa kali kepada dr. Piprim. Namun, yang bersangkutan tetap tidak memenuhi panggilan dan tidak hadir bekerja.

“Dr. Piprim hanya hadir satu kali dalam proses pemeriksaan, yaitu pada 8 Oktober 2025. Dari hasil pemeriksaan tersebut, diperoleh keterangan bahwa yang bersangkutan telah mengetahui konsekuensi dari tindakannya dan melakukannya secara sadar,” ujarnya.

Baca Juga  Seskab Apresiasi Peran Fundamental Ibu Indonesia dalam Peringatan Hari Ibu 2025

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Kemenkes menyimpulkan bahwa ia terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat, yakni tidak masuk kerja tanpa alasan sah sejak dimutasi dari RSCM ke RSUP Fatmawati.

Sebelumnya, dr. Piprim mengunggah pernyataan di akun Instagram pribadinya, @dr.piprim, yang menyebut dirinya telah dipecat oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Dalam unggahan itu, ia mengaitkan pemecatan tersebut dengan sikap kritisnya terhadap kebijakan Kemenkes, khususnya terkait perjuangan mempertahankan independensi kolegium ilmu kesehatan anak.

Baca Juga : Indonesia Kekurangan 70 Ribu Dokter Spesialis, Kemenkes Siapkan Akselerasi Pendidikan Berbasis Rumah Sakit

Menanggapi hal tersebut, Kemenkes menegaskan bahwa proses pemberhentian telah berjalan sesuai mekanisme hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta tidak didasari motif lain di luar pelanggaran disiplin. Pemerintah pun mengimbau seluruh aparatur sipil negara untuk senantiasa mematuhi aturan dan menjalankan kewajiban kerja secara profesional.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *