Kepala Daerah Diminta Percepat Revisi RTRW Demi Dorong Investasi dan Ketahanan Pangan

  • Bagikan

Nusawarta.id, Magelang Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid mengimbau pemerintah daerah (Pemda) untuk segera menyelesaikan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Dokumen ini dinilai krusial dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif dan mempercepat perizinan usaha di daerah.

Imbauan ini disampaikan Nusron dalam Retret Kepala Daerah 2025 di Lembah Tidar Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah, Kamis (27/2/2025). Ia menegaskan bahwa RTRW perlu diperbarui minimal setiap lima tahun sekali agar tetap relevan dengan dinamika pembangunan dan kebutuhan investasi.

Dokumen RTRW menjadi dasar penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), yang berperan penting dalam penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Tanpa RDTR, izin PKKPR tidak dapat diterbitkan, sehingga menghambat masuknya investasi ke daerah.

“Tanpa RDTR, PKKPR tidak akan terbit. Tanpa PKKPR, tidak akan ada izin usaha. Semua akan macet di situ. Jadi, kata kuncinya adalah RDTR,” tegas Nusron.

Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya kebijakan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) untuk menjaga ketersediaan lahan pertanian di tengah pesatnya alih fungsi lahan menjadi kawasan permukiman dan industri. Menurutnya, pengaturan LSD merupakan langkah strategis untuk memastikan ketahanan pangan nasional tetap terjaga.

Kementerian ATR/BPN terus berkoordinasi dengan Pemda dalam pemetaan dan penetapan wilayah LSD. Nusron menekankan bahwa daerah memiliki peran besar dalam memastikan lahan pertanian tetap terjaga di tengah pertumbuhan ekonomi dan pembangunan infrastruktur.

Di sisi lain, ia juga membahas program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), di mana lahan yang telah ditetapkan akan didistribusikan kepada masyarakat sebagai bagian dari kebijakan pemerataan ekonomi dan reforma agraria. Dalam hal ini, kepala daerah memiliki wewenang besar dalam menentukan siapa yang berhak menerima manfaat dari program tersebut.

Baca Juga  Pembacaan Putusan Dismissal Dipercepat, Mendagri: Mampu Akselerasi Pelantikan Kepala Daerah Lebih Serentak

“Siapa yang menentukan penerimanya? Lagi-lagi kepala daerah. Kami hanya mengesahkan, tapi yang menentukan si A atau si B yang berhak mendapatkan lahan adalah Bapak/Ibu sekalian,” ujarnya.

Nusron berharap sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dapat mempercepat penyelesaian permasalahan pertanahan dan tata ruang, sehingga investasi dapat berjalan lancar dan kesejahteraan masyarakat semakin meningkat. (San/Red)

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *