Ketua DPR RI Puan Sebut Komisi II DPR Bakal Bahas Putusan MK Hapus Ambang Batas Capres

  • Bagikan
Ket. Puan Maharani, Ketua DPR RI.

Nusawarta.id – Jakarta. Ketua DPR RI, Puan Maharani, menegaskan pihaknya mencermati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas 20 persen alias presidential threshold untuk pengajuan calon presiden dan calon wakil presiden.

Puan menyebut, nantinya keputusan MK terhadap uji materi uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum itu akan dibahas dalam rapat pimpinan yang kemudian diproses di Komisi II selaku komisi yang membidangi urusan kepemiluan.

Lebih lanjut, Ia mengatakan pihaknya akan menggelar rapat pimpinan (rapim) menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold menjadi 0%.

Puan Maharani mengatakan putusan itu akan ditindaklanjuti di komisi yang membidangi pemilu, Komisi II DPR RI.

“Mekanismenya masuk nanti di rapim. Kemudian di Bamus dan itu ada di Komisi II. Jadi prosesnya nanti akan masuk di Komisi II,” kata Ketua DPR RI, Puan Maharani kepada wartawan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/1/2025).

Ketua DPP PDIP ini membuka peluang pembahasan itu akan dilakukan pada pekan ini. Dia menyerahkan agenda tersebut kepada internal Komisi II DPR RI.

“Ya, sepertinya akan ada agenda rapat-rapat di Komisi II terkait dengan hal itu,” katanya.

“Mungkin (dibahas pekan ini), itu internal Komisi II,” imbuh dia.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan pihaknya akan menggelar rapat dengan pemerintah menindaklanjuti keputusan MK terkait PT. Rifqi menyebut rapat tersebut akan digelar usai reses DPR yang berlangsung hingga 20 Januari 2025.

“Kami menghormati keputusan MK dan kami memahami keputusan MK itu bersifat final and binding, final dan mengikat. (Rapat) pascareses kami evaluasi dulu pemilu dan pilkada,” kata Rifqi kepada wartawan, Jumat (3/1/2025).

Baca Juga  Jimly Asshiddiqie Kenang Lima Legasi Taufiq Kiemas, Salah Satunya Perhatian Pada Akademisi

Diketahui, MK telah menghapus ketentuan ambang batas 20 persen pencalonan presiden dan wakil presiden. Dengan putusan MK itu, maka mulai 2029, seluruh partai politik bisa mencalonkan capres dan cawapresnya. (ki/red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *