Nusawarta.id, Jakarta – Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengecam keras rencana pemberian gelar pahlawan nasional kepada mantan Presiden Soeharto. Menurut Isnur, gelar tersebut seharusnya dianugerahi kepada figur yang benar-benar memperjuangkan kemerdekaan, keadilan, kemanusiaan, dan kedaulatan rakyat, bukan kepada pemimpin otoriter.
“Pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto bertentangan secara hukum dan hak asasi manusia (HAM),” kata Isnur dalam keterangan tertulis, Senin (10/11).
Isnur menyebut setidaknya terdapat empat aturan dan putusan Mahkamah Agung yang dilanggar dengan pemberian gelar ini. Pertama, Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 yang mengakui adanya pelanggaran HAM berat dan genosida, termasuk peristiwa 1965-1966. Selain itu, Soeharto juga disebut bertanggung jawab atas peristiwa penembakan misterius 1982-1985, Talangsari Lampung 1989, Rumoh Geudong dan Pos Sattis Aceh 1989, penghilangan orang secara paksa 1997-1998, kerusuhan Mei 1998, serta tragedi Trisakti dan Semanggi 1998.
Isnur menambahkan, Ketetapan MPR X Tahun 1998 menyebut rezim Orde Baru yang dipimpin Soeharto melakukan penyimpangan berupa penyalahgunaan wewenang, pengabaian hukum dan keadilan, serta minimnya perlindungan bagi rakyat. Ketetapan MPR XI Tahun 1998 juga menegaskan bahwa pemerintahan Soeharto sarat korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Selain itu, Putusan Mahkamah Agung Nomor 140 PK/Pdt/2015 menyatakan Yayasan Supersemar Soeharto melakukan perbuatan melawan hukum dan diwajibkan membayar US$ 315 juta atau sekitar Rp 4,4 triliun kepada pemerintah.
“Pemberian gelar pahlawan bagi Soeharto menunjukkan rezim Prabowo Subianto mengkhianati konstitusi dan menyakiti rakyat dengan tindakan tercela,” tegas Isnur.
Momentum Hari Pahlawan kali ini, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dijadwalkan mengumumkan sepuluh kandidat penerima gelar pahlawan nasional, termasuk Soeharto. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan, pemberian gelar tersebut merupakan bentuk penghormatan kepada para tokoh yang dianggap berjasa luar biasa bagi bangsa dan negara.
Baca Juga : Usulan Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto Diserahkan ke Presiden Prabowo Subianto
“Bagaimana kami menghormati para pendahulu, terutama para pemimpin, yang apa pun sudah pasti memiliki jasa yang luar biasa terhadap bangsa dan negara,” ujar Prasetyo usai rapat terbatas di kediaman Prabowo, Minggu (9/11).












