Komisi II DPR RI Ungkap Banyak Kepala Daerah Petahana Kabur Usai Kalah di Pilkada 2024

  • Bagikan
Ket. Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda.

Nusawarta.id – Jakarta. Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengungkapkan bahwa sejumlah kepala daerah petahana pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 telah meninggalkan wilayahnya, usai kalah dalam kontestasi.

“Di beberapa daerah kita menemukan fakta secara politis Pak Menteri, kepala daerah yang maju kembali kemudian kalah, nyatanya sudah kabur dari daerahnya,” kata Rifqi diikuti dari Youtube TV Parlemen saat rapat kerja (raker), di Ruang Rapat Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (22/1/2025)

Rifqi mengatakan, kondisi tersebut membuat pemerintahan tidak efektif mulai Januari 2025. Selain itu, penjabat (Pj) kepala daerah sulit mengambil kebijakan tegas karena sudah ada kepala daerah terpilih.

“Sementara mereka juga belum dilantik. Normatively mungkin tidak ada masalah tetapi kondisi sosial politik dan seterusnya nyatanya memang penuh dinamika di bawah,” ujar Rifqi.

Dia mengatakan, kondisi tersebut dikhawatirkan berdampak pada perekonomian daerah. Khususnya pada trimester 2025.

“Ini adalah trismester pertama pemerintahan di tahun 2025 kalau pemerintahan di daerah tidak berjalan dengan baik trisemester pertama ini mungkin juga akan berpengaruh dari sisi ekonomi,” imbuh Rifqi.

Diketahui, Pemerintah dan Komisi II DPR RI sepakat pelantikan kepala daerah yang tidak ada sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) digelar pada 6 Februari 2025.

Keputusan itu disepakati dalam rapat Komisi II bersama Kemendagri dan KPU-Bawaslu, Rabu (22/1/2025). Pelantikan akan dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto di Ibukota Negara.

“Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK RI) dan telah ditetapkan oleh KPUD, serta sudah diusulkan oleh DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota kepada Presiden RI/Menteri Dalam Negeri RI untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dilaksanakan Pelantikan Serentak pada tanggal 6 Februari 2025 oleh Presiden Republik Indonesia di Ibu Kota Negara, kecuali Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan,” demikian hasil kesimpulan rapat yang dibacakan Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda. (ki/red)

Baca Juga  Viral Anak SD di Medan Belajar di Lantai, DPD RI M Nuh: Minta Pemko Medan harus Bertanggung Jawab

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *