Nusawarta.id, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan praktik setoran internal di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Untuk mengusut perkara tersebut, penyidik memanggil Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, keterangan Nusron dibutuhkan penyidik untuk mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain di luar tersangka yang telah ditetapkan.
“Keterangan dari Saudara NW ini dibutuhkan oleh penyidik guna menerangkan bagaimana konstruksi utuh dari perkara ini. Penyidik nanti bisa melakukan telaah dan analisis lebih lanjut apakah kemudian masih ada pihak-pihak lain yang punya peran signifikan selain tersangka yang ada,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2026).
Baca Juga : KPK Kembali Periksa Rita Widyasari dalam Kasus TPPU Pemkab Kukar
Menurut Budi, pemanggilan Nusron juga berkaitan dengan barang bukti yang diamankan penyidik dalam operasi tangkap tangan (OTT). Nilai barang bukti yang disita KPK disebut mencapai lebih dari Rp100 miliar.
Besarnya nilai barang bukti tersebut membuat penyidik memperluas penelusuran, terutama terhadap aliran uang dan dugaan alur perintah dalam praktik korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
“Tentu penyidik juga butuh melakukan penelusuran aliran uang dan juga alur perintah terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan di lingkungan Kementerian ATR/BPN,” ujar Budi.
KPK juga menemukan indikasi bahwa uang yang diamankan dalam OTT tidak seluruhnya berkaitan dengan pengurusan perizinan maupun pelayanan pertanahan kepada masyarakat.
Baca Juga : Klarifikasi Dinilai Tak Sesuai Fakta, LKBHMI Kendari: PT MMJ Jangan Bohongi Publik
Penyidik menduga terdapat penerimaan lain yang mengarah pada praktik setoran internal di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
“Uang-uang yang diamankan pada saat peristiwa tangkap tangan tersebut tidak hanya soal pelayanan pertanahan, tetapi juga ada penerimaan lain yang diduga merupakan setoran internal di lingkup Kementerian ATR/BPN,” kata Budi.
KPK kini masih menelusuri bagaimana mekanisme setoran tersebut berjalan, termasuk pihak-pihak yang diduga terlibat dan menerima aliran dana. Keterangan Nusron diharapkan dapat membantu penyidik mengurai alur perintah serta memperjelas konstruksi perkara yang tengah ditangani.












