Nusawarta.id, Batulicin — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif, Senin (8/9/2025), bertempat di Gedung DPRD Tanah Bumbu. Dua raperda yang diajukan adalah Raperda tentang Pengelolaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, serta Raperda tentang Waralaba.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu, H. Hasanuddin, dan turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Yulian Herawati yang mewakili Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif. Dalam sambutannya, Sekda menyampaikan apresiasi terhadap inisiatif DPRD dalam mengusulkan regulasi yang dinilai strategis tersebut.
Baca Juga Pemprov Kalsel Gencarkan Pembinaan di Kawasan Geopark Meratus
Menurut Yulian Herawati, kedua raperda ini memiliki peran penting dalam memperkuat sistem pelayanan publik, khususnya di sektor kesehatan, sekaligus memberikan landasan hukum yang jelas bagi kegiatan usaha waralaba di daerah. Ia menekankan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam proses pembentukan peraturan agar hasilnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Eksekutif dan legislatif akan membahasnya secara bersama-sama ke tingkat lebih lanjut agar menjadi regulasi yang berkualitas dan berdampak positif,” ujarnya.
Rapat paripurna tersebut juga dihadiri oleh para anggota DPRD Tanah Bumbu, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), instansi vertikal, pihak perbankan, serta tamu undangan lainnya. (Ma/Red).












