Nusawarta.id, Jakarta — Ombudsman Republik Indonesia menilai pembentukan Badan Sawit Nasional (BSN) berpotensi memperkuat tata kelola dan meningkatkan daya saing industri kelapa sawit Indonesia yang selama ini menghadapi persoalan tumpang tindih kelembagaan, perizinan, dan konflik lahan.
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakan, lembaga tersebut diharapkan mampu mengintegrasikan fungsi dari 15 institusi terkait, termasuk kewenangan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, serta menyusun data tunggal sawit nasional.
“Karena itu, Ombudsman merekomendasikan pembentukan Badan Sawit Nasional,” ujar Yeka dalam peluncuran buku “Sawit: Antara Emas Hijau dan Duri Pengelolaan” di Jakarta, Kamis (24/10).
Menurut Yeka, hasil kajian Ombudsman menunjukkan potensi kerugian negara hingga Rp279 triliun akibat tata kelola sawit yang belum sempurna. Salah satu persoalan paling krusial adalah tumpang tindih lahan sawit di kawasan hutan, yang mencapai sekitar 3,2 juta hektare.
Baca Juga : Otto Hasibuan: Pers Garda Terdepan Penjaga Demokrasi
“Hal ini perlu dibuktikan secara adil, apakah kesalahan pengusaha atau justru peta kawasan hutan yang perlu diperbaiki. Penyelesaian tidak bisa hanya dengan pendekatan kekuasaan, tapi harus mengedepankan rasa keadilan,” katanya.
Selain konflik lahan, Ombudsman juga menyoroti masalah perizinan, sertifikasi, dan kebijakan harga yang dinilai belum sepenuhnya berpihak pada kesejahteraan petani.
Sebagai bagian dari upaya perbaikan tata kelola, Ombudsman meluncurkan buku “Sawit: Antara Emas Hijau dan Duri Pengelolaan” yang merupakan hasil kajian selama enam bulan dengan melibatkan lebih dari 52 institusi dan ratusan dokumen pendukung.
“Kajian ini bukan pekerjaan mudah. Ini bentuk komitmen Ombudsman untuk menjadikan hasil kerja kami sebagai warisan pengetahuan bagi publik,” ujar Yeka.
Baca Juga : Mentan Buka Investasi Sapi dari Brazil dan Afrika Selatan
Pada kesempatan yang sama, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dan kesatuan data untuk membenahi tata kelola sawit nasional.
“Jika Badan Sawit Nasional terbentuk, tugas pertamanya adalah menyusun satu data sawit nasional,” tegas Rachmat.
Ombudsman sebelumnya telah melakukan kajian sistemik tata kelola industri sawit nasional pada 2024, yang menghasilkan sejumlah rekomendasi perbaikan kepada pemerintah. Lembaga ini juga menilai pentingnya penyebarluasan informasi mengenai manfaat dan tantangan sawit melalui publikasi buku tersebut. (Ma/Red)












