Lonjakan Perceraian di Tanah Bumbu, Judi Online Dinilai Ancam Ketahanan Keluarga

  • Bagikan
Ilustrasi Judi Online

Nusawarta.id, Batulicin – Maraknya praktik judi online dinilai menjadi ancaman serius bagi ketahanan keluarga di Kabupaten Tanah Bumbu. Fenomena tersebut tercermin dari meningkatnya angka perceraian yang ditangani Pengadilan Agama (PA) Batulicin sepanjang tahun 2025.

Berdasarkan data resmi PA Batulicin, jumlah perkara perceraian selama tahun 2025 mencapai 973 kasus. Angka ini mengalami lonjakan signifikan dibandingkan tahun 2024 yang tercatat sebanyak 843 perkara. Peningkatan tersebut menimbulkan keprihatinan, mengingat sebagian besar perceraian dipicu oleh persoalan ekonomi rumah tangga akibat kecanduan judi online.

Juru Bicara Pengadilan Agama Batulicin, Muh. Naufal Aziz, mengungkapkan bahwa salah satu faktor dominan penyebab perceraian adalah suami yang lalai menjalankan kewajiban menafkahi keluarga. Kondisi ini banyak dipicu oleh kecanduan judi online yang menggerus pendapatan, bahkan menimbulkan utang berkepanjangan.

“Dampak judi online sangat nyata. Stabilitas ekonomi rumah tangga terganggu, kepercayaan pasangan runtuh, dan akhirnya memicu konflik yang berujung perceraian,” ujar Naufal, Selasa.

Baca Juga : Pemkab Tanah Bumbu Kukuhkan dan Bekali Relawan Pemadam Kebakaran

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa perkara perceraian di Tanah Bumbu didominasi oleh pasangan usia muda di bawah 30 tahun. Dalam banyak kasus, pihak istri dinilai lebih berani mengambil langkah hukum untuk mengakhiri pernikahan yang dinilai sudah tidak harmonis dan sulit dipertahankan.

Data PA Batulicin menunjukkan, hingga akhir Desember 2025, perkara cerai gugat yang diajukan oleh pihak istri tercatat lebih dari 600 kasus. Jumlah tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan perkara cerai talak yang diajukan pihak suami, yang berkisar sekitar 200 kasus.

Selain judi online, Naufal menambahkan bahwa terdapat sejumlah faktor lain yang turut memperparah keretakan rumah tangga. Di antaranya kebiasaan mabuk-mabukan, perselingkuhan, hingga tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Baca Juga  1.252 Santri Diwisuda, Bupati Tanah Bumbu Tekankan Pentingnya Akhlak dan Cinta Al-Qur’an

“Persoalan-persoalan tersebut sering kali terjadi bersamaan. Kurangnya komunikasi dan musyawarah membuat konflik kecil berkembang menjadi masalah besar,” jelasnya.

Menurut Naufal, fenomena ini banyak terjadi pada pasangan milenial dan generasi Z yang cenderung memandang perceraian sebagai jalan cepat untuk menyelesaikan konflik, tanpa melalui proses penyelesaian masalah yang matang.

Baca Juga : Bupati Tanah Bumbu Launching Beasiswa BerAksi dan Salurkan Insentif Guru Keagamaan Sambut Tahun Baru 2026

Pihak Pengadilan Agama Batulicin pun mengingatkan bahwa perceraian bukanlah solusi instan tanpa dampak. Perceraian memiliki konsekuensi jangka panjang, terutama terhadap kondisi psikologis dan masa depan anak-anak.

“Oleh karena itu, dalam setiap proses persidangan, majelis hakim selalu mengupayakan mediasi dan perdamaian terlebih dahulu,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa perceraian seharusnya menjadi pilihan terakhir, apabila seluruh upaya damai tidak membuahkan hasil atau kondisi rumah tangga sudah mengancam keselamatan salah satu pihak.

Di akhir keterangannya, Naufal mengimbau kepada pasangan suami istri di Tanah Bumbu untuk mengedepankan komunikasi yang sehat, keterbukaan, serta penyelesaian masalah secara bersama sebelum memutuskan untuk berpisah.

“Ketahanan keluarga adalah fondasi masyarakat. Jika keluarga rapuh, dampaknya akan dirasakan secara luas,” pungkasnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *