MK Batalkan Hasil Pilwali Banjarbaru, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang

  • Bagikan
Tangkapan layar putusan Mahkamah Konstitusi terkait Pilwali Banjarbaru yang dibacakan pada Senin (24/02/2025) di Gedung MK, Jakarta (Foto: TangkapanLayar/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Banjarbaru – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menjatuhkan putusan mengejutkan terkait sengketa Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru 2024. Dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Senin (24/2/2025), MK mengabulkan gugatan yang diajukan oleh pemantau pemilu dari Lembaga Visi Nusantara Kalimantan (LS Vinus) dan membatalkan hasil Pilwali Banjarbaru.

Ketua MK Suhartoyo dalam amar putusannya menyatakan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru Nomor 191 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilwali Banjarbaru 2024 tidak sah. MK juga memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di Kota Banjarbaru dalam waktu 60 hari sejak putusan dibacakan.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pertimbangan hukumnya menegaskan bahwa Pilkada Banjarbaru 2024 merupakan pemilihan tanpa kontestasi, sehingga mencederai prinsip demokrasi. “Pemilu tanpa persaingan telah menghilangkan hak masyarakat dalam memilih. Ini bertentangan dengan asas pemilu yang jujur, adil, dan bebas,” ujarnya.

Kisruh Pilkada Banjarbaru bermula saat hanya tersisa satu pasangan calon, Erna Lisa Halaby-Wartono, setelah KPU Kota Banjarbaru mendiskualifikasi pasangan Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah pada 31 Oktober 2024 karena dugaan pelanggaran administratif. Namun, dalam pelaksanaannya, KPU tidak menyediakan opsi kotak kosong, sehingga Pilwali tetap berlangsung dengan hanya satu pasangan calon tanpa lawan. Akibatnya, seluruh suara yang diberikan kepada pasangan yang didiskualifikasi dinyatakan tidak sah.

Keputusan KPU ini memicu polemik, hingga akhirnya LS Vinus menggugat ke MK melalui tim hukum Banjarbaru Hanyar yang dikomandoi sejumlah pengacara Banua, termasuk Denny Indrayana dan Muhammad Pazri.

Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa PSU harus digelar dengan mekanisme baru, yakni pasangan calon Erna Lisa Halaby-Wartono melawan kotak kosong. Surat suara yang digunakan nanti harus tetap mempertahankan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan pemilih tambahan seperti pada pemungutan suara sebelumnya.

Baca Juga  Bripda MS Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Langgar Kode Etik dalam Kasus Pembunuhan Mahasiswi ULM

Tim hukum Banjarbaru Hanyar menyambut baik putusan ini. “MK kembali menegakkan aturan pemilu yang seharusnya memberikan hak penuh kepada pemilih. Ini adalah kemenangan bagi demokrasi,” ujar Muhammad Pazri.

Dengan adanya putusan ini, masyarakat Banjarbaru kini memiliki kesempatan untuk menggunakan hak pilih mereka secara lebih terbuka dan adil. Kini, semua mata tertuju pada KPU Kota Banjarbaru untuk segera menjalankan pemungutan suara ulang sesuai amanat konstitusi. (Syairi/Red)

 

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *