Nusawartid,id, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kerugian negara sebesar Rp863,8 miliar dalam perkara dugaan korupsi pengadaan 19.269 unit motor listrik untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025–2026. Nilai kerugian tersebut mencapai sekitar 72 persen dari total anggaran pengadaan sebesar Rp1,2 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan kerugian negara tersebut berdasarkan laporan hasil audit Nomor PE.03.03/SR/S-791/D6/03/2026 tertanggal 5 Oktober 2026.
“Perkara ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp863,8 miliar,” ujar Anang dalam keterangannya, Sabtu (10/10/2026).
Pengadaan tersebut terdiri atas 13.155 unit motor trail dan 6.114 unit skuter/bebek. Namun, Kejagung menemukan sebanyak 5.585 unit kendaraan tidak dilengkapi baterai, terdiri atas 5.355 unit motor trail dan 230 unit skuter/bebek.
Selain itu, seluruh kendaraan yang diserahkan tidak dilengkapi pelat nomor kendaraan dinas. Kondisi tersebut menyebabkan motor listrik tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya maupun dicatat dalam inventarisasi Barang Milik Negara (BMN).
Baca Juga : Menkop Tantang Sulsel Jadi Pelopor Koperasi Offtaker Nasional
Penyidik menduga terdapat pengondisian dalam proses pengadaan, mulai dari penentuan pemenang, spesifikasi barang, hingga penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS). Dalam perkara ini, PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) dan PT ASE diduga dimenangkan sebagai penyedia.
Kejagung telah menetapkan lima tersangka, yakni Kolonel (Cpl) Budi Utomo selaku Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran Badan Gizi Nasional (BGN) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta empat pihak swasta, yaitu Andri Mulyono, GB, AA, dan YY yang memiliki jabatan di sejumlah perusahaan terkait pengadaan.
Pada Jumat (9/10/2026), penyidik koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer menyerahkan kelima tersangka beserta barang bukti kepada tim penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 KUHP Nasional juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional. Mereka ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penuntutan.
Baca Juga : KPK Diminta Tegas Usut Kasus HGB Summarecon, Pemeriksaan Nusron Wahid Dijadwalkan Ulang
Dalam proses penyidikan, Kejagung turut menyita uang tunai Rp24,970 miliar, sejumlah telepon genggam dan dokumen, serta berbagai aset yang diduga berkaitan dengan perkara, termasuk pesawat Textron Aviation, helikopter Bell 505, dan sejumlah kendaraan bermotor.
Selanjutnya, jaksa akan meneliti berkas perkara dan barang bukti untuk menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Persidangan nantinya akan menguji dugaan penyimpangan pengadaan, peran masing-masing tersangka, serta pertanggungjawaban atas kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp863,8 miliar.












