Nusawarta.id, Jakarta – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru masih menyisakan sejumlah catatan kritis. Pakar hukum pidana Universitas Brawijaya (UB) Malang, Aan Eko Widiarto, mengingatkan bahwa sejumlah pasal dalam KUHP baru berpotensi menimbulkan multitafsir atau pasal karet sehingga membuka ruang penyalahgunaan kewenangan jika tidak diimbangi dengan profesionalitas aparat penegak hukum (APH).
Aan menilai kepastian hukum tidak hanya ditentukan oleh rumusan norma, tetapi juga oleh integritas aparat yang menjalankannya. Menurutnya, pasal karet dapat tetap ditegakkan secara adil apabila aparat penegak hukum bekerja secara profesional dan bebas dari kepentingan pribadi maupun politik.
“Ketika pasal-pasalnya tidak banyak menciptakan kepastian hukum, tetapi aparat penegak hukumnya profesional, tidak memiliki kepentingan pribadi, golongan, maupun politik, maka hukum akan tetap tegak,” kata Aan dalam keterangannya, Jumat (2/1/2026).
Selain peran kepolisian dan kejaksaan, Aan menekankan pentingnya fungsi lembaga peradilan sebagai penyeimbang dalam implementasi KUHP baru. Ia menyebut Mahkamah Agung (MA) memiliki kewenangan strategis untuk menguji dan meluruskan peraturan pelaksana atau aturan turunan yang berpotensi bertentangan dengan undang-undang.
Baca Juga : Pakar Hukum: KUHP Baru Masih Jauh dari Nilai Pancasila
Tak hanya itu, Mahkamah Konstitusi (MK) juga dinilai memegang peran kunci dalam menjaga konstitusionalitas norma-norma pidana yang dinilai multitafsir. Menurut Aan, mekanisme pengujian undang-undang di MK dapat menjadi instrumen korektif terhadap pasal-pasal bermasalah.
“Fungsi penafsiran undang-undang dasar oleh Mahkamah Konstitusi dapat digunakan untuk meluruskan pasal-pasal karet dalam KUHP, sehingga penafsirannya bersifat konstitusional dan tidak melanggar hak warga negara,” ujarnya.
Aan berharap adanya sinergi yang kuat antara profesionalitas aparat penegak hukum dan peran lembaga peradilan, baik MA maupun MK, agar KUHP baru dapat diterapkan secara adil, proporsional, dan sejalan dengan prinsip-prinsip konstitusi.
Sejumlah pasal dalam KUHP baru sebelumnya menuai sorotan publik karena dinilai rawan disalahgunakan. Pasal-pasal tersebut antara lain
- Pasal 218 tentang penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden,
- Pasal 240 mengenai penghinaan terhadap lembaga negara,
- Pasal 411 dan Pasal 412 yang mengatur perzinaan dan kohabitasi.
- Pasal 256 terkait penyelenggaraan pawai, unjuk rasa, dan demonstrasi,
- Pasal 300, 301, dan 302 tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan,
- Pasal 188 juga dinilai berpotensi multitafsir.
Di sisi lain, DPR RI menyambut pemberlakuan KUHP dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru dengan sikap optimistis. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut momentum ini sebagai tonggak penting dalam sejarah pembaruan hukum nasional.
“Terkait berlakunya KUHP dan KUHAP baru, kami menyambutnya dengan haru dan sukacita,” kata Habiburokhman dalam pernyataan resminya, Jumat (2/1/2026).
Baca Juga : KUHP Baru Disiapkan Memperkuat Keadilan Berbasis HAM, Pemerintah Libatkan Masyarakat
Menurutnya, pemberlakuan dua regulasi tersebut menandai berakhirnya penggunaan produk hukum peninggalan kolonial dan rezim otoritarian yang selama ini menjadi dasar sistem hukum pidana Indonesia.
“Perjuangan panjang mengganti KUHP warisan penjajah Belanda dan KUHAP warisan Orde Baru akhirnya bisa terlaksana setelah 29 tahun reformasi,” ujarnya.
Habiburokhman menegaskan bahwa sistem hukum pidana nasional kini memasuki fase baru yang diklaim lebih berpihak pada keadilan publik dan perlindungan hak asasi manusia.
“Hukum kita memasuki babak baru, bukan lagi sebagai aparatus represif kekuasaan, tetapi sebagai alat rakyat untuk mencari keadilan,” tuturnya.
Meski demikian, ia menekankan bahwa keberhasilan implementasi KUHP dan KUHAP baru tetap bergantung pada komitmen semua pihak dalam menegakkan hukum secara adil, transparan, dan bertanggung jawab.












