TNI AL Bongkar Pagar Laut, Legislator TB Hasanuddin: Atas Perintah Siapa Telah Menghilangkan Alat Bukti?

  • Bagikan
Ket. TB Hasanuddin, Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDIP.

Nusawarta.id – Jakarta. Anggota Komisi I DPR RI fraksi PDI Perjuangan, TB Hasanuddin mempertanyakan pembongkaran pagar laut di wilayah pesisir Tangerang yang belakangan ini menjadi sorotan publik. Ia mempertanyakan pembongkaran itu sudah melalui proses hukum atau tidak.

Sebab, sejauh ini pemerintah belum menetapkan pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar laut tersebut.

“Apakah sudah melalui proses hukum? Itu kan pelanggaran terhadap UU jadi harus ada yang bertanggung jawab,” kata TB Hasanuddin kepada wartawan, Minggu (19/1/2025).

Diketahui, TNI Angkatan Laut (AL) bersama para nelayan mulai membongkar pagar laut misterius sepanjang 30,16 km di Kabupaten Tangerang, Banten, pada Sabtu (18/1/2025) kemarin.

Pembongkaran pagar laut itu dipimpin langsung oleh Komandan Pangkalan Utama AL (Danlantamal) III Jakarta, Brigadir Jenderal (Mar) Harry Indarto.

Ia juga mempertanyakan atas perintah siapa TNI AL (Danlantamal) III yang memimpin langsung pembongkaran pagar laut tersebut. Ia menegaskan, pagar laut itu merupakan alat bukti untuk dipertanggungjawabkan melalui proses hukum.

“TNI Al (Danlantamal) III atas perintah siapa telah menghilangkan alat bukti?” tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, mengonfirmasi bahwa pagar laut di kawasan Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, sudah disegel. Namun, dirinya ingin berkoordinasi dengan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) agar tidak membongkar pagar tersebut untuk kepentingan penyelidikan.

“Menurut kami, sebaiknya barang bukti yang sedang dalam penyelidikan jangan dibongkar. Nanti itu ada arus dan lain sebagainya, bisa berdampak jadinya,” kata Trenggono usai melakukan rapat koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup, Badung, Bali, Minggu (19/01/2025).

Menurutnya, pagar laut tersebut dapat menjadi barang bukti untuk menjerat pelaku yang memasang pagar tersebut. Setelah pelaku yang memasang pagar berbahan bambu tersebut ketahuan, barulah pagar dia perkenankan untuk dicabut.

Baca Juga  Bukan Masalah Biasa, Polri Diminta Turun Tangan soal Pemadaman Listrik di Bali

“Setelah dari hukum terbukti, terdeteksi, dari proses hukum baru bisa (mencabut pagar laut). Kalau dibongkar, bagaimana? Enggak ada yang mau mengaku, repot. Harus ada keputusan hukum, tentu,” tuturnya. (ki/red)

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *