Nusawarta.id, Jakarta – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru dijadwalkan mulai berlaku pada Jumat (2/1/2026) menuai kritik dari kalangan akademisi. Pakar hukum pidana Universitas Bung Karno (UBK), Hudi Yusuf, menilai KUHP anyar tersebut belum sepenuhnya mencerminkan jati diri bangsa Indonesia karena masih kuat dipengaruhi warisan hukum kolonial Belanda.
Menurut Hudi, setelah 80 tahun Indonesia merdeka, sudah semestinya sistem hukum pidana nasional benar-benar dilepaskan dari paradigma hukum Barat yang memiliki norma dan nilai berbeda dengan masyarakat Indonesia.
“Indonesia bukan negara Barat yang memiliki norma dan nilai yang sama. Kalau KUHP masih mengadopsi hukum Belanda setelah 80 tahun Indonesia merdeka, itu terlalu,” kata Hudi saat dihubungi di Jakarta, Kamis (1/1/2026).
Ia menilai, persoalan mendasar dari KUHP baru terletak pada fondasi filosofis yang digunakan dalam penyusunannya. Hudi mempertanyakan mengapa Pancasila tidak dijadikan sebagai sumber utama dalam merumuskan ketentuan hukum pidana nasional.
Baca Juga : Menko Yusril Sebut di KUHP Baru Pengguna Narkoba Tak Dipidana, Tapi Direhabilitas
“KUHP ini hanya mengacu pada keadilan retributif, bukan keadilan berdasarkan nilai-nilai Pancasila. Padahal Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. Karena itu, hukum dari Barat seyogianya setelah 80 tahun kemerdekaan sudah dihapus,” tegasnya.
Lebih lanjut, Hudi menyoroti pendekatan pemidanaan dalam KUHP baru yang dinilainya masih kaku dan tidak mempertimbangkan kompleksitas sebab dan akibat dari sebuah tindak pidana.
Ia menilai, kejahatan tidak bisa dilihat semata-mata sebagai kesalahan individu yang harus dibalas dengan hukuman, melainkan perlu dipahami melalui berbagai faktor sosial, ekonomi, dan psikologis.
“Dalam setiap tindak pidana ada banyak variabel yang seharusnya menjadi pertimbangan hakim sebelum menjatuhkan vonis. Karena itu, KUHP baru ini menurut saya belum pantas diterapkan,” ujarnya.
Hudi juga mengingatkan adanya potensi ancaman bagi kehidupan masyarakat jika KUHP tetap diberlakukan tanpa koreksi mendasar. Ia menyebut banyak pasal dalam KUHP yang berpotensi menekan dan merugikan warga negara.
Baca Juga : KUHP Baru Disiapkan Memperkuat Keadilan Berbasis HAM, Pemerintah Libatkan Masyarakat
“Rata-rata hampir semua pasal dalam KUHP bisa mengancam kehidupan masyarakat. Mereka seolah hanya mencari cara paling mudah untuk menghukum rakyat sendiri. Seyogianya hukum kolonial tidak serta-merta diterapkan kepada bangsa sendiri,” tuturnya.
Menurut Hudi, pendekatan pemidanaan yang menitikberatkan pada efek jera semata juga perlu dikaji ulang. Ia menegaskan bahwa tidak ada seorang pun yang terlahir dengan keinginan menjadi penjahat.
“Masih banyak kejahatan yang dihukum dengan tujuan membuat pelaku jera, padahal setiap pelaku kejahatan tidak ada yang terlahir ingin menjadi penjahat. Mereka menjadi penjahat karena ada asas kausalitas, ada sebab-sebab yang melatarbelakanginya,” pungkas Hudi.












