Pemerintah dan DPR Sepakat! Pengangkatan Pegawai Non-ASN Dimulai 2026

  • Bagikan

Nusawarta.id, Jakarta Pemerintah bersama Komisi II DPR RI resmi menyepakati percepatan penataan pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN), dengan pengangkatan mereka menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai tahun 2026. Kesepakatan ini dicapai dalam rapat kerja antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) bersama Komisi II DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (4/3/2025).

Menteri PANRB, Rini Widyantini, menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN secara menyeluruh sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

“Tadi sudah disampaikan bahwa pemerintah dan DPR berkomitmen untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN ini dengan pendekatan lebih komprehensif. Kami percaya bahwa pengadaan Calon ASN harus disertai dengan penataan yang terstruktur dan menyeluruh untuk memastikan kualitas birokrasi yang lebih baik,” ujar Rini.

Menteri PANRB, Rini Widyantini Memaparkan Penataan Pegawai non-Asn dalam  Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR RI (Foto: Humas Menpanrb)

Jadwal Pengangkatan ASN dan Larangan Rekrutmen Baru

Dalam rapat kerja tersebut, pemerintah dan DPR juga telah menyepakati jadwal pelaksanaan pengangkatan Calon ASN Tahun 2024. Berdasarkan keputusan tersebut, pengangkatan CPNS akan dilakukan pada Oktober 2025, sementara pengangkatan PPPK dijadwalkan pada Maret 2026.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, menegaskan bahwa tidak boleh ada lagi rekrutmen tenaga non-ASN baik di instansi pusat maupun daerah. Hal ini sesuai dengan Pasal 66 UU Nomor 20 Tahun 2023 yang mengatur status Aparatur Sipil Negara.

“Komisi II DPR RI meminta Kementerian PANRB dan BKN memastikan tidak ada lagi pengangkatan tenaga non-ASN di instansi pusat maupun daerah sebagaimana amanat undang-undang,” ujar Bahtra Banong.

Dengan keputusan ini, penataan pegawai non-ASN yang telah berlangsung sejak tahun 2005 akan diselesaikan secara bertahap. Pemerintah ingin memastikan adanya kepastian status bagi tenaga honorer yang selama ini berkontribusi dalam pemerintahan.

Baca Juga  742 PPPK Paruh Waktu Terima SK, Bupati HSU Tekankan Pengabdian dan Profesionalisme ASN

Formasi ASN 2024: Rekor Terbesar dalam Sejarah

Pada tahun 2024, pemerintah telah menetapkan formasi Aparatur Sipil Negara terbesar dalam sejarah, dengan total 1.266.081 formasi yang terdiri dari 248.970 untuk CPNS dan 1.017.111 untuk PPPK. Seleksi CPNS telah dimulai sejak Agustus 2024, disusul PPPK tahap pertama pada September 2024, dan tahap kedua pada Januari 2025.

Menteri PANRB Rini Widyantini menekankan bahwa alokasi formasi PPPK yang besar ini merupakan bagian dari upaya penyelesaian tenaga non-ASN di berbagai instansi pemerintah.

“Besarnya formasi PPPK tahun ini adalah langkah nyata pemerintah untuk memastikan keberlanjutan tenaga honorer dan menjamin kesejahteraan mereka,” jelasnya.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan penataan pegawai non-ASN bisa diselesaikan secara sistematis, memberikan kepastian hukum dan kesejahteraan bagi tenaga honorer, serta meningkatkan efektivitas birokrasi pemerintahan ke depan. (Faza/Red)

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *