Nusawarta.id, Amuntai – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (Pemkab HSU) menyampaikan jawaban resmi atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD HSU terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Penyampaian jawaban tersebut berlangsung dalam rapat paripurna DPRD HSU yang digelar pada Kamis (22/1/2026).
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD HSU, H Mawardi, dan dihadiri oleh para anggota DPRD. Hadir pula Wakil Bupati HSU Hero Setiawan, jajaran pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Jawaban Pemkab HSU disampaikan langsung oleh Bupati Hulu Sungai Utara, H Sahrujani. Dalam penjelasannya, Bupati menyampaikan bahwa perubahan kedua terhadap Raperda Pajak dan Retribusi Daerah tersebut memiliki urgensi yang cukup penting, terutama untuk mengakomodasi objek layanan baru yang sebelumnya belum dapat dipungut retribusinya meskipun layanan tersebut sudah tersedia dan dimanfaatkan oleh masyarakat.
“Urgensi perubahan ini antara lain untuk mengakomodasi objek layanan baru, seperti layanan kesehatan di rumah sakit serta pemanfaatan aset daerah berupa alat berat dan fasilitas pertemuan,” ujar Sahrujani di hadapan peserta rapat.
Ia menjelaskan bahwa pada perubahan Perda sebelumnya, kewenangan pemerintah daerah masih terbatas, yakni hanya dapat melakukan penyesuaian tarif berdasarkan hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri. Kondisi tersebut menyebabkan sejumlah objek layanan baru belum bisa dikenakan retribusi secara optimal, sehingga berpotensi menghambat peningkatan pendapatan daerah.
Dalam Raperda yang saat ini diajukan, perubahan yang cukup signifikan terdapat pada pengaturan objek dan tarif layanan kesehatan di rumah sakit. Meski demikian, Bupati menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap memperhatikan dampak kebijakan tersebut terhadap masyarakat kecil serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Kami berkomitmen agar kebijakan ini tidak memberatkan masyarakat, khususnya kelompok ekonomi lemah dan pelaku UMKM,” tegasnya.
Menanggapi pandangan fraksi terkait kajian potensi dan dampak perubahan Perda, Sahrujani menyampaikan bahwa Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) HSU telah melakukan kajian melalui pembaruan data Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada tahun 2024. Dari hasil pembaruan data tersebut, tercatat adanya penambahan sekitar 500 wajib pajak baru.
“Pembaruan data dan penilaian NJOP dilakukan untuk mengetahui harga pasar yang wajar dan menjadi dasar dalam optimalisasi pendapatan asli daerah,” jelasnya.
Lebih lanjut, Sahrujani menambahkan bahwa proyeksi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak semata-mata bersumber dari kenaikan tarif pajak dan retribusi. Peningkatan PAD juga diupayakan melalui optimalisasi pemungutan, perluasan objek pajak dan retribusi, penyesuaian basis pajak, serta peningkatan kepatuhan wajib pajak dan wajib retribusi.
Pemkab HSU, lanjutnya, juga menegaskan komitmen terhadap transparansi, evaluasi, dan pengawasan dalam pelaksanaan Perda Pajak dan Retribusi Daerah. Mekanisme pengawasan tersebut dilakukan melalui sosialisasi kepada masyarakat, pengumuman secara terbuka, serta keterlibatan DPRD dalam proses evaluasi melalui rapat dengar pendapat dan kunjungan lapangan.
“Dengan pengawasan bersama, diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak, mengurangi potensi kebocoran pendapatan, serta mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah,” pungkas Bupati.












