Pemkab HSS Fasilitasi Pemulangan Lima CPMI Korban Dugaan Penipuan Penempatan Nonprosedural

  • Bagikan
Pemkab HSS melindungi warganya dari praktik penempatan kerja nonprosedural. (Foto: Diskominfo HSS/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi warganya dari praktik penempatan kerja nonprosedural. Pada Rabu, 4 Februari 2026, Pemkab HSS secara resmi memfasilitasi pemulangan lima Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) asal daerah tersebut yang diduga menjadi korban penipuan agen atau calo tenaga kerja ke luar negeri.

Kelima CPMI tersebut sebelumnya berhasil dicegah dari dugaan percobaan penempatan nonprosedural sebagai penata laksana rumah tangga ke Arab Saudi. Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang diterima pada 19 Januari 2026 terkait keberadaan sejumlah CPMI asal Kalimantan Selatan yang ditemukan terlantar di Bogor, Jawa Barat.

Menindaklanjuti laporan tersebut, BP3MI Kalimantan Selatan berkoordinasi dengan KP2MI/BP2MI Pusat serta BP3MI Banten untuk melakukan penelusuran dan langkah pelindungan. Setelah proses identifikasi dan pengamanan, kelima CPMI asal Kabupaten HSS menjalani pemulihan sementara di shelter sebelum akhirnya dipulangkan ke daerah asal dengan fasilitasi penuh dari Pemerintah Kabupaten HSS.

Baca Juga : Pemkab HSS Perkuat Sinergi dengan BNNP Kalsel dalam Pemberantasan Narkoba

Kepala BP3MI Kalimantan Selatan menyampaikan bahwa kasus ini mengandung unsur tindak pidana perekrutan dan percobaan penempatan nonprosedural sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Proses hukum terhadap terduga calo dan jaringannya saat ini sedang ditangani oleh penyidik BP3MI Kalimantan Selatan,” ujarnya

Ia juga menegaskan bahwa hingga saat ini penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi masih berada dalam status moratorium sesuai Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260 Tahun 2015. Dengan demikian, setiap tawaran kerja ke negara tersebut, terlebih tanpa melalui prosedur resmi, dipastikan ilegal dan berisiko tinggi.

Pemulangan para CPMI disambut langsung oleh jajaran Pemerintah Kabupaten HSS, di antaranya Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda HSS, H. Zulkifli, S.Sos., M.AP, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM, Kepala Dinas PMDPPPA, Kepala BP3MI Kalimantan Selatan, serta perwakilan instansi terkait di tingkat provinsi dan kabupaten.

Baca Juga  Waspada ! Masih Ada Warga HSS Kena Kasus Pekerja Migran Ilegal

Dalam konferensi pers, H. Zulkifli menyampaikan permohonan maaf karena Bupati dan Wakil Bupati HSS berhalangan hadir, namun telah menugaskan jajaran terkait sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah dalam mendampingi warganya yang menjadi korban penipuan penempatan kerja nonprosedural.

Baca Juga : Bupati dan Wakil Bupati HSS Hadiri Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026

Ia menegaskan bahwa pasca pemulangan, Pemkab HSS berkomitmen memberikan pendampingan lanjutan, termasuk pemulihan trauma dan penguatan ekonomi melalui pelatihan keterampilan dan wirausaha.

Bagi CPMI yang masih berminat bekerja, Pemkab HSS akan mengarahkan penyaluran kerja melalui agen atau perusahaan resmi untuk penempatan di wilayah Kalimantan Selatan. Kelima CPMI tersebut selanjutnya diantar ke rumah masing-masing di Desa Tanah Bangkang, Desa Pahampangan, dan Desa Pandulangan, serta diserahkan secara resmi kepada pihak kecamatan dan desa setempat.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *