Pengalihan Penahanan Yaqut Dikritik Akademisi, Dinilai Jadi Preseden Buruk bagi KPK

  • Bagikan
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). (Foto: Antara/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan status penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, Yaqut Cholil Qoumas, menjadi tahanan rumah menuai kritik tajam dari kalangan akademisi. Langkah tersebut dinilai berpotensi melemahkan upaya pemberantasan korupsi serta menciptakan preseden buruk dalam penegakan hukum di Indonesia.

Pakar hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai kebijakan pengalihan penahanan itu menunjukkan penurunan kualitas penegakan hukum oleh KPK. Ia menyebut keputusan tersebut berisiko menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah.

“Ini preseden buruk buat KPK yang telah turun derajatnya menjadi penegak hukum yang biasa-biasa saja,” ujar Fickar, Minggu (22/3/2026).

Menurutnya, kebijakan tersebut dapat berdampak jangka panjang terhadap penanganan perkara korupsi. Ia mengingatkan bahwa ke depan bukan tidak mungkin semakin banyak tersangka kasus korupsi yang hanya menjalani penahanan rumah atau kota, alih-alih ditahan di rumah tahanan negara.

Baca Juga : Bupati Cilacap Terjaring OTT KPK, Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Ingatkan Integritas Pejabat Daerah

“Artinya, ke depan akan makin banyak calon koruptor yang hanya ditahan di rumah atau kota. Ini secara langsung maupun tidak langsung melemahkan gerakan pemberantasan korupsi,” tegasnya.

Fickar juga menyoroti komposisi kepemimpinan KPK saat ini yang dinilai berpotensi memengaruhi independensi lembaga. Ia menilai latar belakang sebagian komisioner yang berasal dari atau memiliki keterkaitan dengan aparatur pemerintahan dapat memunculkan konflik kepentingan.

“Tidak keliru jika dikatakan para komisioner sekarang mewakili aspirasi birokrasi. Karena itu ke depan jangan dipilih komisioner dari atau bekas aparatur pemerintahan, karena bisa menimbulkan situasi seperti ini,” katanya.

Ia menambahkan, kondisi tersebut berpotensi merugikan KPK secara institusional serta menggerus objektivitas dalam penegakan hukum.

Baca Juga  Said Abdullah Desak KPK Percepat Proses Penyelidikan Proyek Whoosh, Dukung Lanjutan Hingga Banyuwangi

Sementara itu, informasi mengenai keberadaan Yaqut di luar rumah tahanan pertama kali mencuat dari pernyataan Silvia Rinita Harefa, istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan. Usai menjenguk suaminya, Silvia mengaku tidak melihat Yaqut di rutan dan menyebut kabar tersebut telah menjadi perbincangan di kalangan tahanan.

“Tadi sih sempat enggak lihat Gus Yaqut ya. Infonya sih katanya keluar Kamis malam. Dalam pekan ini sebelum hari Jumat kemarin,” ujarnya, Sabtu (21/3/2026).

Ia juga mengungkapkan bahwa Yaqut tidak terlihat saat pelaksanaan salat Idul Fitri pada 21 Maret 2026 di lingkungan rutan. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya di kalangan tahanan lain terkait adanya perlakuan berbeda.

Baca Juga : JMN Ancam Turun ke Jalan, Desak KPK Tangkap Eks Wamenag Saiful Rahmat Dasuki

Kasus yang menjerat Yaqut berkaitan dengan dugaan korupsi kuota haji Indonesia 2023–2024. Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, perkara tersebut diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp622 miliar. Yaqut sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2026 dan sempat ditahan di Rutan KPK sejak 12 Maret 2026 setelah upaya praperadilannya ditolak.

Perbandingan perlakuan terhadap tersangka lain semakin memperkuat sorotan publik. Sudewo, misalnya, tetap menjalani salat Id di lapangan rutan serta hanya menerima kunjungan keluarga tanpa dapat berkumpul di rumah.

Situasi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai prinsip kesetaraan di hadapan hukum. Perbedaan perlakuan antar tahanan dinilai dapat mencederai rasa keadilan publik serta memperlemah legitimasi KPK sebagai garda terdepan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *