Nusawarta.id, Jakarta — Peran pemilik PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur, dalam pengelolaan kuota haji khusus kembali terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024.
Dalam sidang perkara tersebut dengan terdakwa Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/8/2026), jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya permintaan tambahan 50 kuota haji yang disebut berasal dari Fuad.
Fakta itu terungkap saat jaksa memeriksa Nur Arifin selaku Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag) sebagai saksi.
Jaksa memastikan kepada Nur Arifin mengenai adanya permintaan tambahan kuota tersebut.
“Bahwa Bapak secara langsung menyangkut adanya permintaan penambahan 50 porsi dari Fuad, yang merupakan Ketua Umum Forum Sathu?” tanya jaksa dalam persidangan.
“Iya,” jawab Nur Arifin.
Jaksa kemudian menggali sejauh mana saksi mengenal Fuad Hasan Masyhur. Nur Arifin mengatakan mengetahui sosok Fuad karena sejumlah asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) tergabung dalam Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (Sathu).
Baca Juga : Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu Dorong Generasi Muda Tingkatkan Kompetensi
Meski demikian, Nur Arifin mengaku tidak pernah bertemu secara langsung dengan Fuad dalam pertemuan bersama Menteri Agama maupun Gus Alex.
Jaksa lantas mempertanyakan alasan nama Fuad muncul dalam pembahasan mengenai kuota haji.
“Saya tidak tahu itu istilahnya penting atau tidak, tapi kami sebagai direktur yang memberikan layanan, layanan pimpinan, layanan masyarakat, apa pun yang dari pimpinan kami sampaikan, memberikan layanan tentu dengan santun tapi harus sesuai aturan,” jawab Nur Arifin.
Jaksa kemudian mempertegas identitas Fuad yang dimaksud dalam persidangan.
“Baik, Pak Fuad yang dimaksud adalah Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik Maktour,” kata jaksa.
Selain Fuad, Nur Arifin juga mengaku mengenal Direktur Operasional Maktour, Ismail Adam. Menurut dia, Ismail pernah mendatangi kantornya untuk berkonsultasi mengenai kebijakan terbaru terkait penyelenggaraan ibadah haji.
Nur Arifin menjelaskan, komunikasi antara Kemenag dan perwakilan asosiasi PIHK merupakan hal yang lazim dilakukan. Pasalnya, sejumlah PIHK tergabung dalam asosiasi yang kemudian membentuk forum.
Kemenag, kata dia, juga kerap mengundang pimpinan asosiasi untuk menyampaikan berbagai kebijakan terbaru mengenai penyelenggaraan ibadah haji.
“Beberapa PIHK kemudian mereka rapat di antara PIHK sesama asosiasi. Kemudian di antara asosiasi itu juga mereka rapat. Nah, di antara asosiasi tadi ada membentuk satu forum namanya Forum Sathu,” jelasnya.
Namun, jaksa membedakan komunikasi resmi antara Kemenag dan asosiasi PIHK dengan permintaan pribadi untuk memperoleh kuota haji bagi individu maupun keluarga.
Jaksa kemudian menanyakan apakah lazim bagi pihak PIHK mendatangi pejabat Kemenag secara langsung untuk menawarkan atau meminta sejumlah kuota haji bagi dirinya maupun keluarganya.
“Tentu tidak biasa. Yang benar tetap ketika saya ditanya harus ikut prosedur usulan resmi, harus pakai surat dan sebagainya,” tegas Nur Arifin.
Baca Juga : Bupati Balangan Pimpin Upacara HUT ke-81 RI, 39 Paskibraka Kibarkan Merah Putih
Kesaksian tersebut mengungkap adanya komunikasi antara pihak penyelenggara ibadah haji khusus dan pejabat Kemenag dalam pengelolaan kuota tambahan. Salah satunya terkait permintaan tambahan 50 kuota yang disebut berasal dari Fuad Hasan Masyhur.
Perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024 kini masih bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta. Gus Alex menjadi salah satu terdakwa dalam perkara tersebut.
Dalam persidangan, jaksa KPK masih mendalami berbagai fakta terkait mekanisme pembagian dan pengelolaan kuota haji tambahan, termasuk komunikasi antara pejabat Kemenag dengan pihak penyelenggara ibadah haji khusus.












