Nusawarta.id, Jakarta – Sekretaris Jenderal Partai Golkar, M. Sarmuji, menegaskan pentingnya ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebagai instrumen untuk mewujudkan sistem multipartai sederhana di Indonesia. Menurutnya, sistem tersebut merupakan format yang paling selaras dengan sistem pemerintahan presidensial sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pernyataan itu disampaikan Sarmuji menanggapi adanya usulan penghapusan ambang batas parlemen yang kembali mengemuka dalam pembahasan reformulasi sistem kepemiluan nasional. Ia menilai keberadaan parliamentary threshold bukan sekadar aturan teknis pemilu, melainkan bagian dari upaya menjaga efektivitas dan stabilitas pemerintahan.
“Ambang batas parlemen itu merupakan instrumen untuk menuju sistem multipartai sederhana. Sistem multipartai sederhana adalah yang paling kompatibel dengan sistem pemerintahan presidensial,” ujar Sarmuji kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2026).
Sarmuji menegaskan, Partai Golkar secara prinsip akan mendukung berbagai instrumen kebijakan yang bertujuan memperkuat sistem multipartai sederhana. Menurutnya, sistem presidensial yang dianut Indonesia membutuhkan dukungan politik yang efektif di parlemen agar pemerintahan dapat berjalan secara stabil dan optimal.
“Karena sistem pemerintahan presidensial itu termaktub sebagai amanah dalam Undang-Undang Dasar kita. Jadi, instrumen apa pun yang bisa diterapkan untuk menuju sistem multipartai sederhana, Golkar pasti akan setuju,” tambahnya.
Terkait besaran ambang batas parlemen, Sarmuji menyebut angka tersebut masih terbuka untuk dibahas lebih lanjut di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ia menekankan bahwa penentuan angka parliamentary threshold merupakan kewenangan DPR sebagaimana telah ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga perlu disepakati bersama oleh seluruh fraksi.
“Kalau soal angka nanti bisa dibicarakan. Angkanya bisa disepakati bersama. Yang paling penting adalah kita menyadari bahwa parliamentary threshold itu merupakan salah satu instrumen untuk menuju sistem multipartai sederhana,” ucapnya.
Di sisi lain, pandangan berbeda disampaikan Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Eddy Soeparno. Ia menyatakan PAN sejak lama mendukung penghapusan ambang batas parlemen, baik dalam pemilihan presiden maupun pemilihan legislatif.
“PAN termasuk partai yang dari dulu memang menginginkan adanya penghapusan ambang batas, baik itu pilpres maupun pemilihan legislatif,” kata Eddy kepada wartawan, Jumat (30/1/2026).
Menurut Eddy, keberadaan ambang batas parlemen justru menimbulkan persoalan representasi politik. Ia menilai jutaan suara pemilih menjadi tidak terkonversi menjadi kursi DPR karena partai politik yang dipilih tidak mampu melampaui ambang batas yang ditetapkan.
“Dengan adanya ambang batas ini, ada belasan juta pemilih yang aspirasinya tidak bisa ditampung di DPR karena partainya tidak lolos,” ujarnya.
Oleh karena itu, Eddy menegaskan PAN mendorong agar penghapusan ambang batas parlemen diakomodasi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Ia menilai mekanisme tanpa ambang batas sejatinya telah diterapkan dalam pemilihan anggota DPRD di tingkat provinsi serta kabupaten/kota.
“Pelaksanaannya bisa mengikuti apa yang sekarang terjadi di DPRD kabupaten/kota dan provinsi. Partai yang kursinya tidak mencukupi bisa bergabung membentuk fraksi gabungan,” jelas Eddy.
Perbedaan pandangan antara partai politik ini diperkirakan akan mewarnai pembahasan RUU Pemilu di DPR dalam waktu mendatang, khususnya terkait desain sistem kepartaian dan representasi politik di parlemen.












