Kemenhaj Tunda Seleksi PPIH 2026 di Tiga Provinsi Terdampak Banjir, Perpanjang Pelunasan Biaya Haji bagi Jemaah

  • Bagikan
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak. (Foto: Kemenhaj/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia resmi menunda proses seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 1447 H/2026 di tiga provinsi yang saat ini terdampak bencana banjir. Penundaan tersebut berlaku bagi peserta seleksi di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara.

Keputusan ini disampaikan Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (4/12/2025). Menurutnya, langkah tersebut diambil demi memastikan keselamatan serta kelancaran proses seleksi di lapangan.

“Jadi untuk daerah Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat itu kita tunda proses seleksinya sampai waktu yang belum kita tentukan. Sampai benar-benar siap, kemudian tiga daerah ini mulai stabil,” ujar Dahnil.

Ia menegaskan bahwa penjadwalan ulang baru akan dilakukan setelah kondisi wilayah terdampak pulih dan dinilai memungkinkan untuk melanjutkan tahapan seleksi. Pemerintah, menurut Dahnil, terus memantau situasi bersama pihak daerah untuk menetapkan waktu yang paling tepat dan aman.

Baca Juga : Kementerian Haji dan Umrah Buka Pelunasan Biaya Haji 2026 Tahap Pertama hingga 23 Desember

Selain penundaan seleksi PPIH, Kemenhaj juga memberikan kebijakan khusus berupa relaksasi atau perpanjangan waktu pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) bagi calon jemaah haji dari tiga provinsi terdampak tersebut.

Secara nasional, batas akhir pelunasan Bipih sebelumnya telah ditetapkan pada 24 Desember 2025. Namun, pemerintah memastikan tenggat tersebut tidak diberlakukan secara ketat bagi jemaah yang menjadi korban bencana alam.

“Tapi karena ada musibah di tiga daerah ini, kita relaksasi. Kita bisa extend, kita bisa perpanjang,” kata Dahnil.

Ia juga menekankan bahwa perpanjangan waktu pelunasan tidak disertai syarat tambahan yang berpotensi menyulitkan calon jemaah. Menurutnya, kebijakan ini merupakan bentuk diskresi kemanusiaan pemerintah terhadap masyarakat yang tengah menghadapi situasi darurat.

Baca Juga : Biaya Haji 2026 Turun Rp2 Juta, DPR dan Pemerintah Capai Kesepakatan

“Syarat seperti biasa, ya. Maksudnya normal seperti yang saat ini berlaku. Tapi waktunya kita perpanjang, begitu saja,” ujarnya menutup pernyataan.

Baca Juga  Mendagri dan Kemenag Apresiasi Langkah Dompet Dhuafa Pulihkan Sekolah Pascabanjir Bandang di Pidie Jaya

Kemenhaj berharap kebijakan ini dapat memberikan ruang bagi jemaah dan calon petugas haji di wilayah terdampak untuk memulihkan kondisi terlebih dahulu, tanpa harus terbebani oleh tenggat administrasi. Pemerintah juga memastikan akan terus memberikan dukungan bagi daerah yang masih berjibaku menangani dampak banjir.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *