Anggota DPRD Tanah Bumbu Kecam Kasus Kekerasan Seksual Anak, Dorong Hukuman Maksimal dan Edukasi Pencegahan

  • Bagikan
Wakil Ketua Komisi I DPRD Tanah Bumbu, Makhruri, saat memimpin salah satu rapat di gedung dewan. (Foto: Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Tanah Bumbu – Anggota DPRD Tanah Bumbu, Makhruri, mengecam keras kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan seorang ayah terhadap anak kandungnya di Kecamatan Sungai Loban. Politisi PAN ini menegaskan agar aparat penegak hukum memberikan hukuman maksimal bagi pelaku untuk memberi efek jera sekaligus mencegah terulangnya kasus serupa di wilayah Tanah Bumbu.

“Hukumannya harus dimaksimalkan,” tegas Makhruri.

Selain menuntut penegakan hukum, Makhruri mendorong pemerintah daerah melalui dinas terkait agar melakukan sosialisasi secara masif mengenai edukasi pencegahan kekerasan seksual. Ia menekankan pentingnya edukasi ini terutama di lingkungan sekolah dan masyarakat secara luas.

Menurut Makhruri, penguatan pengawasan sosial menjadi kunci dalam mencegah kasus kekerasan seksual terhadap anak. Ia menilai perlindungan terhadap anak adalah tanggung jawab bersama, dan setiap lingkungan tempat anak beraktivitas harus dipastikan aman serta terbebas dari ancaman kekerasan dalam bentuk apa pun.

Baca Juga : Kain Tenun Jadi Pendorong Utama Peningkatan Penjualan UMKM di Tanah Bumbu

“Lingkungan aman bagi anak adalah tanggung jawab kita semua,” ujar Makhruri.

Ia menambahkan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus hingga tuntas dan berharap korban mendapatkan pendampingan penuh untuk pemulihan fisik dan psikologis selama proses hukum berlangsung.

Kasus ini sebelumnya melibatkan pelaku berinisial MS (61), yang diduga memerkosa putrinya yang kini berusia 14 tahun hingga hamil tiga bulan. Kasus ini terungkap setelah kakak korban curiga melihat perubahan fisik pada adiknya.

Diketahui, korban telah berhenti sekolah dan sehari-hari membantu orang tua menyadap karet. Pelaku memanfaatkan kesempatan saat korban mendampinginya di kebun karet untuk melakukan aksi bejatnya. Kekerasan ini diduga berlangsung selama sekitar satu setengah tahun, dengan frekuensi hingga dua kali dalam seminggu.

Baca Juga  Bupati Tanah Bumbu Lantik Pengurus GOW 2025–2030, Dorong Perempuan Jadi Motor Pembangunan

Setelah pemeriksaan di puskesmas mengonfirmasi kehamilan korban, keluarga segera melaporkan kasus tersebut ke Polsek Sungai Loban. Pelaku ditangkap di rumahnya pada Selasa (18/11), sekitar 12 jam setelah laporan dibuat.

Baca Juga : Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu Siap Perjuangkan Listrik dan Jadikan Sepunggur Ikon Wisata Mangrove

MS dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan/atau ayat (2) Jo. Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun. Namun, karena pelaku adalah ayah kandung korban, hukumannya diperberat sesuai Pasal 81 ayat (3), yang menambahkan sepertiga ancaman pidana pokok.

Polisi juga membuka peluang menjatuhkan sanksi tambahan bagi pelaku, termasuk kemungkinan hukuman penjara seumur hidup hingga kebiri kimia, untuk memastikan efek jera yang maksimal.

Kasus ini kembali menjadi peringatan keras tentang pentingnya pengawasan keluarga dan pendidikan pencegahan kekerasan seksual terhadap anak di Tanah Bumbu, sekaligus menegaskan bahwa pelaku, sekecil apa pun hubungannya dengan korban, tidak boleh luput dari sanksi hukum.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *