Nusawarta.id, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menekankan bahwa penguatan rezim anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APUPPT) merupakan langkah strategis untuk membangun perisai integritas bagi bangsa. Pernyataan ini disampaikan Yusril dalam acara Diseminasi Hasil Pilot Survei Penilaian Indeks Efektivitas Kinerja Rezim Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APUPPT-PPSPM) Tahun 2025 yang digelar di Jakarta, Selasa.
“Pencucian uang merupakan urat nadi keuangan gelap di balik berbagai kejahatan prioritas nasional,” ujar Yusril, menyoroti pentingnya upaya penegakan hukum yang tidak hanya menargetkan pelaku kejahatan, tetapi juga aliran dana yang mereka manfaatkan.
Menurut Yusril, prinsip follow the money atau mengikuti jejak uang, serta crime does not pay atau kejahatan tidak memberikan keuntungan, menjadi landasan penting dalam memastikan bahwa tindak pidana tidak memberi manfaat ekonomi bagi pelakunya. Dengan pendekatan ini, penegak hukum dapat menelusuri aliran dana hasil kejahatan dan merampasnya, sehingga memutus insentif ekonomi bagi pelaku tindak pidana keuangan.
Baca Juga : Yusril Dorong Penguatan Penyelesaian Sengketa Nonyudisial Berbasis Nilai Luhur Bangsa
“Dengan menelusuri aliran dana, negara dapat membongkar jaringan kejahatan, menemukan aktor utama, sekaligus memutus sumber pembiayaan ilegal di hulunya,” tegas Yusril, yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Tindak Pidana Pencucian Uang.
Menko Yusril menekankan bahwa penguatan rezim APUPPT bukan semata untuk memenuhi standar internasional, tetapi untuk memastikan bahwa upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang berjalan efektif, terukur, dan berdampak nyata. Ia menegaskan bahwa pencucian uang telah menjadi urat nadi di balik berbagai kejahatan prioritas nasional, seperti korupsi, narkotika, perjudian, hingga penyelundupan manusia.
“Berbagai kejahatan ini tidak hanya menggerogoti keuangan negara, tetapi juga merusak sendi moral dan keadilan sosial,” kata Yusril. Oleh karena itu, menurutnya, pemberantasan tindak pidana pencucian uang menjadi strategi hukum yang efektif karena setiap kejahatan meninggalkan jejak keuangan yang bisa ditelusuri.
Baca Juga : Menko Yusril Tegaskan Rehabilitasi Tiga Mantan Direksi ASDP Sesuai Aturan
Dengan pendekatan yang fokus pada aliran dana, pemerintah berharap dapat memperkuat mekanisme deteksi dini terhadap praktik kejahatan terorganisir, sekaligus menjaga integritas sistem keuangan nasional. Yusril menambahkan, penguatan rezim APUPPT menjadi salah satu pilar penting dalam memastikan stabilitas ekonomi, hukum, dan moral bangsa.












