Menko Yusril Tegaskan Rehabilitasi Tiga Mantan Direksi ASDP Sesuai Aturan

  • Bagikan
Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019–2022, yakni Ira Puspadewi (tengah), Muhammad Yusuf Hadi (kiri), dan Harry Muhammad Adhi Caksono (kanan) di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025). (Foto: Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan rehabilitasi kepada tiga mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Rehabilitasi diberikan setelah perkara ketiganya memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).

Dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (25/11/2025), Yusril menjelaskan bahwa sebelum menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang rehabilitasi tersebut, Presiden terlebih dahulu meminta pertimbangan Mahkamah Agung (MA) sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UUD 1945.

“Sebelum menandatangani Keppres rehabilitasi kepada tiga mantan direksi PT ASDP tersebut, Presiden sudah meminta pertimbangan Mahkamah Agung,” ujar Yusril.

Tiga mantan direksi yang menerima rehabilitasi adalah Ira Puspadewi, Direktur Utama PT ASDP periode 2017–2024; Muhammad Yusuf Hadi, Direktur Komersial dan Pelayanan periode 2019–2024; serta Harry Muhammad Adhi Caksono, Direktur Perencanaan dan Pengembangan periode 2020–2024.

Baca Juga : Prabowo Terbitkan Surat Rehabilitasi untuk Mantan Direksi ASDP yang Terjerat Kasus Akuisisi Saham

Menurut Yusril, MA telah memberikan pertimbangan tertulis yang kemudian dicantumkan dalam konsiderans Keppres. Dasar hukum pemberian rehabilitasi muncul karena putusan Pengadilan Tipikor terhadap ketiganya telah berkekuatan hukum tetap. Baik para terdakwa maupun jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengajukan banding atas putusan tersebut.

“Karena telah berkekuatan hukum tetap, maka Presiden berwenang untuk memberikan rehabilitasi kepada mereka,” tegasnya.

Dengan keluarnya Keppres rehabilitasi tersebut, ketiganya tidak perlu menjalani pidana dan seluruh hak-hak sipilnya dipulihkan. Status mereka yang sebelumnya sebagai direksi nonaktif di PT ASDP Indonesia Ferry juga otomatis kembali aktif.

Yusril menegaskan bahwa pemberian rehabilitasi bukanlah langkah baru dalam sejarah pemerintahan di Indonesia. Ia mencontohkan bahwa pada tahun 1998, Presiden ketiga RI B.J. Habibie pernah memberikan rehabilitasi kepada Heru Rekso Dharsono. Tidak hanya itu, Presiden Prabowo sendiri beberapa waktu lalu juga memberikan rehabilitasi kepada dua guru di Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yang sebelumnya menjalani putusan Mahkamah Agung dan kini telah kembali mengajar.

Baca Juga : Thoriq Majiddanor Soroti Carut-Marut Birokrasi Pajak: “Tidak Adil dan Tidak Memanusiakan”

Yusril memastikan bahwa seluruh proses pemberian rehabilitasi terhadap tiga mantan pejabat ASDP telah melalui mekanisme hukum yang benar dan sesuai kewenangan Presiden sebagaimana diatur dalam konstitusi.

Baca Juga  Pemerintah Tunggu DPR, Pembahasan RUU Pemilu Terancam Dikejar Waktu Menuju 2029

Hal ini, menurutnya, penting disampaikan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses hukum serta memastikan bahwa setiap warga negara mendapatkan pemulihan hak ketika putusan pengadilan telah final.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *